
Hadir dalam press release antara lain Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko, Kanitreskrim AKP I Made Gede Sutanaya S.H., M.H, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, serta anggota unit Reskrim Polsek Wonokromo.
Adapun lokasi kejadian ada di daerah Waru Sidoarjo, usaha milik tersangka MP (21th), beralamatkan di Jl. Jetis Kulon Surabaya.
Kejadian pada Selasa (28/11), dengan tersangka atas nama MP (21) alamat sesuai KTP Jl. Jetis Kulon Surabaya, dengan barang bukti yang sudah diamankan, yaitu 3 (tiga) botol pil warna putih belogo “Y”, atau juga disebut pada umumnya yaitu Triheks atau pil sapi, serta 10 (sepuluh) klip plastik pil berlogo “Y”, yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, dengan total keseluruhan sejumlah 3100 butir pil Y, atau pil sapi, hp (handphone) merk Oppo, milik tersangka MP dengan uang tunai sisa penjualan pil koplo tersebut.sebesar Rp. 435.000,- (emapt ratus tiga puluh lima rupiah)
Menurut keterangan Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko,”Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MP yaitu, tersangka mengedarkan sedian permasi yang tidak memenuhi standard dan tidak memenuhi persyaratan keamanan khasiat dan kemanfaatan, sebayak 3100 butir pil berwarna putih berlogo “Y”, jelas Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko saat memimpin giat Press Release.
“Dari pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 435 Subs 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,”lanjutnya.
Obat Pil “Y” tersebut berbahaya dan dapat mengakibatkan pemakainya akan berhalusinasi dan menimbulkan uforia diri sendiri serta dapat membuat penggunanya tidak tidur.
“Kini tersangka MP bersama barang bukti diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut, serta akan dilakukan pengembangan,” pungkasnya . (dwiw)
