― Advertisement ―

Fasilitas Wartelsuspas Rutan Kelas I Surabaya Diharapkan Menjaga Kondisi Psikologis Warga Binaan

Sidoarjo,wirafokus.com— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)...
BerandaKategoriUnit Reskrim Polsek Krembangan Menangkap 2 Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Unit Reskrim Polsek Krembangan Menangkap 2 Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Ke dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu saat di gelandang ke Mapolsek Krembangan bersama Barang Bukti

Surabaya,wirafokus.com- Dua pemuda kedapatan sedang dan dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu digelandang ke Mapolsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (19 April 2023) sekira pukul 01.15 WIB.

Dua pemuda tersebut antara lain, EM (36th) laki-laki asal Mojokerto bertempat tinggal kost di Jl. Kendangsari Surabaya, dan EY (33th) laki-laki beralamatkan sesuai KTP Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya.

Saat kejadian penangkapan, Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan Kring Serse dan mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada dua pemuda sedang melakukan transaksi Narkotika Golongam I jenis sabu di Jl. Taman Surya Surabaya.

Dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar, anggota Unit Reskrim segera melakukan lidik lapangan sesuai dengan informasi tersebut.

Saat melakukan lidik lapangan, anggota mengintai TO yang sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan benar adanya dengan melihat sendiri, anggota Unit Reskrim segera melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut.

Ketika di lakukan penggeledahan terhadap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan ditemukan beberapa barang bukti pendukung yang diduga berupa sabu bersama dengan alat bukti lainnya. Kemudian saat diinterogasi oleh petugas dari mana barang tersebut didapat, pelaku mengaku bahwa barang sabu itu didapatkan dari sesesorang yang tidak dikenal di Jl. Kunti Surabaya, dengan cara membeli.

Segera ke dua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Agung Suciono mengatakan,”benar, anggota kami telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu bersama barang buktinya, dan kedua pelaku masih kita amankan dan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agung.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain,
-1 (satu) Buah dompet warna kuning yang didalamnya berisi :
a. 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,32 (Nol koma tiga puluh dua) Gram beserta klip plastiknya;
b. 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna hitam
c.1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru
d. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X.

“Sampai saat ini ke dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(dwiw)