― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaKategoriKaryawan Ekspedisi Mengedarkan Sekaligus Dua Narkotika Golongan I jenis Sabu dan jenis...

Karyawan Ekspedisi Mengedarkan Sekaligus Dua Narkotika Golongan I jenis Sabu dan jenis Pil Extacy Digelandang Polisi

Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang yang diduga pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu dan jenis pil Extacy, pada Selasa (28 Maret 2023), sekira pukul 17.30 WIB, di tempat kost JL. Kedung Anyar Gg. 2 Surabaya.

Pelaku yang diamankan ada 1 (satu) orang, yaitu APS ( 30th), seorang Karyawan Ekspedisi di Surabaya, dengan alamat rumah sesuai dengan identitas KTP, JL. Banyu Urip Lor 3 Surabaya, yang juga kost di JL. Kedung Antar Gg. 2 Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar kost di JL. Kedung Anyar Gg. 2 Surabaya, dengan adanya seorang penghuni kost tersebut melakukan transaksi peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu dan jenis pil Extacy.

Dan informasi dari masyarakat sekitar, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan lidik lapangan.

Saat dilakukan penyelidikan lapangan, ternyata benar, tanpa pikir panjang, petugas melakukan penangkapan serta menggeledah pelaku APS, ditemukan barang bukti yang dikmaksud, yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu dan jenis pil Extacy, lalu segera anggota Opsnal menggelandang pelaku bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Pelabuhang Tanjung Perak Surabaya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku antara lain,
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan “FOREVER” yang didalalmnya berisi :
– 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya terdapat :
– 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) beserta pembungkusnya;
– 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±0,70 (Nol koma tujuh puluh) beserta pembungkusnya;
– 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±0,27 (Nol koma dua puluh tujuh) beserta pembungkusnya;
– 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Pil Extacy dengan berat bruto ±1,01 (Satu koma nol satu) beserta pembungkusnya;
– 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk “CARMY”;
– 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih;
– 1 (satu) bendel klip plastik kosong;
– 1 (satu) unit Handphone warna Hitam Merk OPPO A1K simcard AXIS.

Menurut keterangan Iptu Suroto selaku Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mewakili Kasatnarkoba menjelaskan,” memang benar anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu dan jenis pil Extacy atas nama pelaku inisial APS bersama barang bukti yang diduga milik pelaku APS,” terangnya.

“Kini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ” pungkas Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan pangkat dua balok warna kuning emas dipundaknya.

(dwiw)