― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalPengedar Sabu dan Ganja Tertangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pengedar Sabu dan Ganja Tertangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Tersangka MI saat setelah ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap serta menangkap pengedar barang haram berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan ganja, pada Kamis (10 Maret 2022) sekira pukul 17.00 WIB, di dalam rumah Jl. Medayu Utara Kec. Rungkut Surabaya.

Barang haram berupa sabu-sabu dan ganja didapatkan dari tersangka MI (25th), laki-laki pengangguran beralamatkan di Jl. Medayu Utara Surabaya.

Berdasarkan dari laporan warga sekitar, bahwa di Jl. Medayu Utara sering terjadi transaksi jual beli narkoba, yang dilakukan oleh pelaku MI, dan tanpa menunggu lama, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lapangan, pada Kamis (10 Maret 2022), sekira pukul 17.00 WIB.

Ternyata benar, saat petugas mengintai dari kejauhan, pelaku MI terlihat mondar-mandir, dan masuk rumah, tanpa menunggu lama anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergegas masuk ke dalam rumah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MI.

Ternyata benar, bahwa saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, ditemukan barang haram berupa sabu-sabu dan ganja yang disimpan di 2 (dua) bungkus bekas rokok, dan 1 (satu) pak Paper.

Hasil dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari membeli dan akan dijual kembali. Membelinya di salah satu rekannya yang kini jadi DPO dengan cara ranjau.

Saat transaksi dengan cara ranjau, pada Jumat (4 Maret 2020), sekira pukul 12.30 WIB, didepan Sentra Kuliner di Jl. Semolowaru Kec. Sukolilo Surabaya, sebanyak 1 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± ½ (setengah) gram seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Menurut keterangan tersangka MI saat diwawancarai awak media, mengatakan,” saya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ini membeli di seseorang berinisial KD, dengan cara bertemu langsung pada Senin (7 Maret 2022), sekira pukul 14.00 WIB, didaerah Kebun Bibit, sejumlah 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun, batang kering yang diduga ganja beserta bungkusnya seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).,” kata MM.

Maksud tersangka membeli dan mendaoatkan Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yaitu, untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan, serta sebagian dikonsumsi oleh pelaku MM.

Barang bukti Narkotika Golongan I Sabu dan Ganja diamankan petugas dari tangan tersangka MI

Saat setelah ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, didapatkan barang bukti dari rumah pelaku, antara lain, 8 (delapan) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing, ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta plastiknya, ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, besrta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, 1 (satu) pembungkus plastik klip berisi daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat ± 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram beserta plastiknya, 2 (dua) buah bungkus rokok, 1 (satu) pak Paper, dan 1 (satu) dan 1 (satu) handphone (HP).

Kini pelaku atau tersangka pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dan ganja diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Pasal yang disangkakan pelaku atau tersangka yaitu, Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI tahun 2009 Tentang Narkotika. (dwiw)