― Advertisement ―

Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

JEMBER,wirafokus.com— Satreskrim Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan...
BerandaHukum & KriminalPelaku Pembacokan Ditangkap Anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Pelaku Pembacokan Ditangkap Anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., saat menunjukkan barang bukti dalam press release terkait pembacokan di Jl. Tambak Asri Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Tawuran mulai marak terjadi pada anak muda yang sering keluar malam pada saat menjelang sahur di bulan Ramadhan.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan press release terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah usia. Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si, Kasatreskrim AKP Arief, dan Kasi Humas Ipda Suroto.

Menurut Keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan dalam press release,” Kejadian terkait pembacokan dengan modus tawuran ini,terjadi pada Minggu (3 April 2022), sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Tambak Asri No. 190 Surabaya. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang mengalami luka berat, yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, Pasal 80 UU RI no. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.,” kata Anton.

Anton juga menambahkan,”Modus operandinya, pelaku terlibat tawuran dalam keadaan saling menyerang dan pada saat pelaku berhadapan dengan korban, sambil mengeluarkan sebilah golok panjang dengan ukuran ± 35 cm yang dibawanya, dan membacoknya sebanyak satu kali dengan mengenai tangan korban, sedang tersangka tersebut yaitu, FF (19th) beralamatkan di Genting Surabaya,”tambahnya

Saat kejadian, pelaku mendapat kabar bahwa ada tawuran, kemudian pelaku langsung mengambil sebilah golok yang panjangnya ± 35 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam dan sarung kayu berwarna biru yang disimpan diatas lemari dikamarnya, akhirnya bergegas menuju ke Jl. Tambak Asri Surabaya.

Sesampai di Jl. Tambak Asri, ternyata sudah berkumpul antara group pemuda dari Tambak Asri Gg 24 Surabaya dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya dan kedua kelompok saling menyerang, saat sekitar pukul 03.00 WIB, kubu pelaku diserang lawannya, tiba-tiba tubuh pelaku an. FF terkena lemparan dari kubu lawannya, dan akhirnya pelaku FF mengejar dan membalasnya dengan membabat tangan korban dengan golok yang dibawa pelaku an. FF.

Setelah membacok korban, pelaku melarikan diri menuju rumahnya di Jl. Genting Tambak Dalam I, untuk menyembunyikan golok tersebut.

Pengakuan tersangka FF, “saya bersembunyi didaerah Kalianak 55, sambil menunggu datangnya pagi untuk berangkat ke Sepanjang, dan bersembunyi disana, “terang pelaku FF.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, rekaman video saat kejadian penganiayaan, 1 (satu) buah golok dengan panjang ± 35 cm milik pelaku atau tersangka, dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru milik korban.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, anggota Opsnal Jatanras bergegas melakukan lidik lapangan dan mencari pelaku penganiayaan tersebut dengan bukti-bukti yang ada.

Hasil dari lidik lapangan dan analisa serta didukung saksi-saksi sekitar, ditemukan tempat persembunyian pelaku atau tersangka FF, di wilayah Sidoarjo, tepatnya di Sepanjang.

Kemudian anggota Opsnal Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera menangkap pelaku FF, dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukannya sebilah golok milik pelaku atau tersangka FF yang disimpan di rumahnya, serta baju pelaku yang digunakan saat tawuran, langsung tersangka digelandang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti golok yang diamankan dari rumah tersangka. (dwiw)