
Surabaya,wirafokus.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., melaksanakan pers release Ungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis sabu, Selasa (6 Juli 2021) sekira pukul 13.00 WIB s.d pukul 13.50 WIB.
Hadir dalam pres release antara lain, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K.
Pengungkapan kasus terkait ditangkapnya anggota GMDM atas nama Heru Arifin yang juga sebagai ketua Penyuluhan di GMDM Jatim tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kalianak Barat No. 43 Surabaya, sering dijadikan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.
Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, petigas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata benar saat petugas melakukan surveylans seputar lokasi pemantauan daerah tersebut, petugas mulai mencurigai salah satu rumah yang dijadikan peredaran narkotika jenis sabu, yaitu di Jl. Kalianak Barat No. 43 Surabaya.

Kemudian setelah dilakukan lidik lapangan, dan petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan upaya untuk penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah yang beralamatjan di Jl. Kalianak Barat No.43 terhadap Heru Arifin, dan ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan pelaku sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain:
a. 1 ( Satu) Buah Kotak bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat:
– 1 (Satu ) Poket Klip Plastik Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto +1,07 ( Satu Koma Nol Tujuh) gram beserta pembungkusnya.
– 1 ( Satu ) poket klip plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto +0,43 ( Nol koma empat puluh tiga ) gram beserta pembungkusnya.
– 1 ( Satu ) poket klip plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto +0,53 ( Nol koma lima puluh tiga ) gram beserta pembungkusnya.
b. 1 ( Satu) Buah timbangan elekrik Warna Silver
c. 1 ( Satu) Buah Hp Merk Realme 5 Pro warna biru metalik.
Saat diminta keterangannya, tersangka Heru Arifin mengaku bahwa barang buktu sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial S (DPO) dengan cara dititipi untuk dijual kembali.
Dalam pres release, tersangka Heru Arifin juga mengaku sudah 2 (dua) bulan berjalan menjual sabu tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., juga menjelaskan,”bahwa telah ditangkap seorang pria berinisial HA (48th), domisili di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kedapatan memiliki barang berupa 2 gram sabu, timbangan elektrik, handphone, dan berupa satu kotak bekas pembungkus rokok yang digunakan untuk pembungkus dari sabu tersebut,” ungkap AKBP Ganis.
Masih menurut AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si.,M.H., bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran pihak yang berwajib.
Kini tersangka Heru Arifin dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Pres release berjalan lancar aman dan kondusif serta sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes). (dwiw)
