― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaKategoriDPO Curanmor Tertangkap Saat Mencuri Sepeda Motor

DPO Curanmor Tertangkap Saat Mencuri Sepeda Motor

Tersangka A Risqi DPO yang sudah ditangkap Polsek Kenjeran saat mencuri sepeda motor

Surabaya,wirafokus.com-Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kategori pencurian dengan pemberatan (Curat).

Berdasarkan 2 (dua) laporan dari korban yang sama-sama melaporkan di Polsek Kenjeran dengan bukti laporan dengan nomor : LP/B/ 04 / 2021 / Jatim / Res Pel Tg Perak / Sek Kenjeran, aku tgl 06 Januari 2021 dan LP/B/ 86 / III / 2021 / Jatim / Res Pel Tg Perak / Sek Kenjeran, tgl 30 Maret 2021. Dengan pelapor atau korban yang berbeda, yaitu Katima (41th) perempuan beralamatkan di Jl. Tambak Wedi Baru Surabaya dan korban lainnya atas nama Yeni R (25th) perempuan beralamatkan di JL. Margorejo Masjid Surabaya.

Sedang tersangka bernama A Risqi (22th) alamat di Jl. Tenggumung Gg Rambutan Surabaya.

Kejadian pertama yang dialamai oleh korban Katima pada Rabu (06 Januari 2021) sekira pukul 15.00 WIB, di depan warkop jalan Tambak Wedi Surabaya, saat diparkir di pinggir jalan Tambak Wedi, dan korban Katima menuju warkop, tak lama kemudian pelaku berpura-pura belanja dan melihat sepeda motor milik korban yang sedang diparkir, langsung saja tersangka A Risqy dan temannya yang sudah tertangkap duluan atas nama Dul Rahman (kini masih proses di Pengadilan) mengambil serta membawa kabur sepeda motor milik korban Katima. Seketika itu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kenjeran.

Kejadian selanjutnya tersangka Risqi berbuat ulah lagi dengan mencuri sepeda motor milik korbannya atas nama Yeni R, Selasa (30 Maret 2021) sekira pukul 14.30 WIB, didepan rumah Jl. Bulak Banteng Wetan Gg. Tak Surabaya.

Dengan mengambil sepeda motor saat diparkir di depan rumah milik korbannya, dalam keadaan setir terkunci. Saat sepeda motor berada diluar, ternyata motor tersebut sudah lenyap.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Suryadi, S.H., melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan di bahwa pencurian dengan jumlah 2 (dua) unit Sepeda Motor, pencurinya adalah Risqi, dan pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penggeledahan terhadap tersangka Risqi, ditemukan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor, segera petugas membawa ke Mapolsek Kenjeran untuk dijadikan barang bukti guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain,
– 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. L 3283 OL
– 1 Sepeda motor Honda Beat L 3485 PM warna Putih Merah.
– 1 (Satu) Buah Kunci L warna hijau hitam
– 1 ( Satu ) Buah Kunci L Warna Silver
– 1 (Satu) Buah Kunci Magnet warna Hitam.
– 1 (Satu ) Buah Mata Kunci warna Silver.
– 1 ( Satu) Buah Kunci kontak Sepeda Motor Honda warna hitam.
– 1 ( Satu ) Buah kaos warna Kuning.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Kenjeran Iptu Suryadi, S.H., saat ditemui awak media mengatakan,”benar bahwa anggota kami telah menangkap tersangka Risqi yang juga seorang DPO dalam kasusyang sama, dan satu temannya sudah dalam proses pengadilan, sehingga Risqi harus bertanggung jawab atas perbuatan melanggar hukum, yaitu Risky dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” kata Kanit Reskrim Iptu Suryadi S.H. (dwiw)