
Surabaya, Wirafokus.com – Subdit V/Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap tersangka pemalsuan dan penjualan ijasah palsu melalui media sosial
Dalam kasus tersebut diamankan dua tersangka yakni MW (32) warga Bangkalan, Madura dan BP, (26) warga Surabaya.
“Kegiatan tersebut dijalankan oleh pelaku sejak akhir tahun 2019 dan pelaku ditangkap bulan Mei 2021 motif pelaku dalam menjalankan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat konferensi pers di Gedung Balai Wartawan Polda Jatim, Selasa (22/6/2021), siang.
Gatot juga menambahkan dari pengakuan kedua tersangka dalam melakukan aktifitas ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu dilakukan melalui media sosial facebook.
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan tersangka menawarkan penjualan ijasah palsu tersebut melalui medsos facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA) dan kedua tersangka BP dan MW mempunyai peran yang sama yaitu mencetak ijasah palsu
Zulham juga menambahkan ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda-beda yaitu untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu,
“Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta. Kedua tersangka dengan sengaja menawarkan ijasah palsu kepada orang – orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat – syarat tertentu,” tambahnya.
“Untuk memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap,” pungkasnya.
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti dari kedua tersangka yakni dari tersangka MW yaitu 1 (satu) hp, 2 lembar ijasah palsu, bukti pengiriman dan 9 akun sedangkan dari tersangka BP yaitu 2(dua) hp, 1(satu) komputer dan print, 3(tiga) lembar ijasah palsu, 3(tiga) lembar SHUN palsu, 1(satu) lembar traskrip nilai palsu, 25 lembar resi pengiriman, dan 5 akun.
Atas perbuatannys kedua tersangka, akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (why)
