
Surabaya,wirafokus.com-Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencurian dengan modus membobol toko Celana Jeans di Jalan Kedung Mangu Timur Surabaya, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (30 April 2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Sedangkan pemilik toko Celana Jeans yaitu Mat Jufri (32th), beralamatkan di Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya.
Sedangkan pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan bersama barang bukti berupa alat transportasi yang dibuat untuk sarana dalam pencurian tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol L 5057 RB.
Saat kejadian pecurian atau pembobolan toko Celana Jeans, pemilik toko tidak ada di tempat. Dan saat pemilik ada di rumah, korban diberitahu oleh Sukur warga sekitar yang tahu bahwa toko milik Mat Jufri pintunya dalam keadaan terbuka, dan akhirnya Sukur memberitahukan kepada Mat Jufri bahwa pintu tokonya dalam keadaan terbuka.
Mendapat kabar tersebut, korban segera dan bergegas untuk mengecek toko tersebut. Dan ternyata benar, pintu samping tokonya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok sudah keadaan rusak ataupun jebol. Setelah itu korban Mat Jufri masuk ke dalam toko untuk mengecek barang-barang yang ada didalam toko tersebut. Ternyata benar, barang yang ada didalam toko berupa celana berbagai merk banyak yang hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran, setelah laporan diterima pihak Polsek Kenjeran, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan lidik lapangan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam waktu yang tidak lama, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari Sabtu pertengahan bulan Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap 2 (dua) pelaku. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut, namun diakui pula bahwa jumlah pencuri atau pembobol toko Celana Jeans tersebut berjumlah 3 (tiga) orang, dan 1 (satu) pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu HI, kini masih dalam pengejaran atau menjadi daftar oencarian orang (DPO) unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan,” memang benar anggota kami telah menangkap dua orang pelaku pencurian di toko Celana Jeans beserta barang bukti sebagai alat sarana transportasi dalam melakukan tindak kriminal yaitu mencuri atau membobol toko Celana Jeans yang ada di Jl.Kedung Mangu Surabaya,”kata Iptu Suryadi selaku Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.
Dan kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (dwiw)
