
Surabaya,wirafokus.com- Putu Ariwibawa pengunggah sekaligus pelaku ucapan tidak pantas yang beredar dalam video viral berdurasi sekitar 30 detik, dilakukan di Supermall Surabaya, sehingga meresahkan masyarakat khususnya warga kota Surabaya.
Setelah beredar video viral tersebut, Kapolsek Lakarsantri bergerak cepat untuk mengamankan pria tersebut di rumahnya Driyorejo, Gresik.
Kemudian mendapatkan temuan seperti itu, Polrestabes Surabaya, giat mengadakan konferensi pers, Selasa (4 Mei 2021) sekira pukul 13.00 WIB di Mapolrestabes Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKBP Oki Ahadian P, S.I.K., M.H., dengan menjelaskan,” kita semua tahu dengan video viral yang diunggah oleh pria bernama Putu Aribawa, giat bahwa pria tersebut merasa menyesali perbuatannya dan akan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, khususnya warga kota Surabaya, giat atas perilaku yang tidak patut dan tidak pantas dilakukannya,” kata Oki dalam konferensi pers.
Oki menambahkan, “Video viral tersebut dipublikasikan pada hari Minggu (2 Mei 2021), sekira pukul 18.00 WIB, yang awalnya masuk ke Mall, bersama anaknya dan adiknya, dengan menggunakan masker, sesaat setelah makan di area Mall, giat ia pun membuat containt video tanpa memakai masker, giat dengan megatakan kata-kata yang tidak perlu di ucapkan dan mengandung provokasi agar tidak perlu lagi menggunakan masker, giat dan dengan melontarkan kata-kata “goblok” dalam video tersebut.

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat dalam protikol kesehatan (Prokes), dan Sat Pol PP kota Surabaya akhirnya memberikan sanksi berupa kerja sosial di Liponsos kota Surabaya selama 1 x 24 jam dan sanksi administrative sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang.
“Diharapkan dengan kejadian ini, giat masyarakat bisa lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosialnya secara sopan santun dan beradab. Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (dwiw)
