
Surabaya, Wirafokus.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Malang berhasil menangkap pelaku perakit senjata api (senpi) ilegal
Pelaku laki-laki yang berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang ditangkap oleh petugas dalam mushola Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Kel. Burin, Kec, Kedung Kandang, Malang.
“Tersangka seorang guru SMP swasta dan diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono, Jumat ,(23/4/21).
Gatot juga menambahkan hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta sesuai
“Tersangka selalu menggunakan bermacam-macam peralatan bengkel diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, dan pengetahuan untuk membuat senjata rakitan didapatkan secara ortodidak,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan oleh petugas berupa tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm dan puluhan amunisi.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. (why)
