
Surabaya,wirafokus.com- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah disodorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, merupakan Opsi baru dalam skema tarif Retribusi di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).
Opsi terbaru tersebut agar bisa meringankan pihak penyewa, di sisi lain, agar tidak menyalahi aturan.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Surabaya, Afghani Wardhana yang hadir bersama Kabag Hukum Ira Tursilawati dalam rapat bersama pansus di ruang Komisi B DPRD kota Surabaya, Rabu (21 April 2021), mengatakan,” sejatinya Raperda baru ini, justru lebih praktis dan meringankan penyewa,” jelas Afghani.
Dia juga menjelaskan, pada Perda Nomor 2 Tahun 2013, tercantum biaya retribusi GBT, untuk pertandingan level Nasional sebesar Rp. 30juta. Namun, angka itu belum termasuk biaya lainnya, seperti pemakaian air, generator listrik, penggunaan atrium stadion, hingga penggunaan halaman parkir disekitar stadion GBT. Dan jika ditotal jumlah keseluruhan pengeluaran pihak penyewa, bisa sampai sebesar Rp. 70juta tiap pertandingan.
Dalam Raperda baru, lanjut Afghani,” biaya retribusi pemakaian GBT sebedar Rp. 22juta per jam, dan angka tersebut sifatnya all in alias sudah termasuk biaya pemakaian air, listrik, dan sebagainya,” tambahnya.
Penetapan nominal sifatnya all in itu juga mengakomodir masukan pihak penyewa yang ingin tarif retribusi lebih praktis dan tidak ada penambahan biaya lainnya.
Afghani meminta publik tidak serta merta menafsirkan bahwa penyewa harus bayar RP. 444 juta per pertandingan.
“Angka nominal Rp. 444 juta itu untuk pemakaian selama 24 jam dan sementara untuk pertandingan sepak bola liga nasional pada umumnya tidak mungkin selama ini, kemungkinan 3 s.d 4 jam, itupun sudah cukup lama,” imbuhnya.
Menyikapi keberatan pihak penyewa, Dispora bersama Bagian Hukum mencoba menawarkan opsi alternatif baru dalam raperda tersebut,”imbuhnya.
Yaitu, mengeluarkan beberapa komponen yang sifatnya belum tentu dipakai oleh pihak penyewa.
Setelah dihitung ulang, retribusi pemakaian GBT untuk pertandingan level nasional turun menjadi Rp. 11. 580.000,- per jam.
Namun, jika penyewa memakai listrik untuk lampu stadion, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 2.500.000, per jam. Dan pemakaian air sebesar RP. 2.500.000,- per pertandingan. Afghani menggaris bawahi, bahwa biaya-biaya tambahan di tagihkan ketika digunakan, sehingga jika pertandingan berlangsung sore hari, tarif retribusi bisa lebih efisien dan meringankan penyewa. (dwiw)
