
Surabaya,wirafokus.com-Polres Pelabuhan Tanjung Perak kedatangan pasien rehabilitasi dari Rehabilitasi Pencegahan dan Pemulihan Aura Jiwa Indonesia Bersinar (PP AJIB), dengan membawa salah satu pasien rehabilitasi untuk laporan pengajuan rawat jalan dan di harapkan untuk wajib lapor di Tempat Rehabilitasi tersebut.
Pasien Rehabilitasi tersebut Aripin (40), warga Benowo, yang diserahkan oleh petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah direhab dan dirawat ke Rehabilitasi PP AJIB, dibawah pimpinan Umar Al Khothob NH atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ki Dalang, kini pasien atas nama Aripin dinyatakan sudah sembuh dan sudah bebas dari narkoba. Tetapi tidak menutup kemungkinan, pasien Aripin akan tetap menjalani rawat jalan, serta wajib lapor di kantor Rehabilitasi PP AJIB yang terletak di Jl. Gresik Gadukan Timur No. 97 Surabaya.
Wajib lapor tersebut dilakukan setiap hari Senin selama 4 (empat) kali dalam satu bulan setelah di Rehabilitasi selama 6 bulan lamanya sejak penangkapan, juga dilakukan tes urine saat wajib lapor.
Umar Al Khothob. NH atau Ki Dalang mengatakan,” Rehabilitasi ini dilakukan oleh para pemakai narkoba hanya sekali seumur hidup, dan apabila saat di tes urine dengan hasil positif ataupun masih menggunakan sabu, maka pihak Rehabilitasi PP AJIB tidak akan menerima kembali, dan akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Ki Dalang.
Menurut Arifin yang juga sebagai pasien Rehabilitasi di Rehabilitasi PP AJIB mengatakan,” saya sudah kapok dan tidak akan menggunakan atau memakai sabu lagi, disamping itu saya sudah mempunyai banyak pengalaman yang sudah saya terima dari Rehabilitasi PP AJIB, yaitu disamping diajari hidup hemat, rasa sopan santun, sampai melaksanakan sholat berjamaah di Rehabilitasi PP AJIB pada bulan Ramadhan yang sangat berkah ini,” kata Aripin yang saat ini akan dikembalikan dirumahnya untuk dirawat jalan.
Pengajuan rawat jalan dan wajib lapor yang dilakukan oleh pasien atas nama Aripin saat diantar dan didampingi oleh Ketua Rehabilitasi PP AJIB, ini diterima oleh salah satu anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan memberikan pesan,”agar supaya Aripin yang sudah direhab di Rehabilitasi PP AJIB serta dinyatakan sudah bebas dari narkoba, diharapkan tidak lagi menggunakan narkotika jenis sabu serta jenis narkotika lainnya, dan apabila terbukti lagi, maka pihak Satrenarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan menjebloskan kedalam lembaga pemasyarakatan (LAPAS),”pungkasnya. (dwiw).
