― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDua Tersangka Pengeroyokan diringkus anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Dua Tersangka Pengeroyokan diringkus anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Press Release Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, yang di dampingi oleh Wakapolres Pelabuham Tanjung Perak, bersama Kasatreskrimnya.

Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tg. Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H. didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat, dan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tg. Perak AKP Gananta, dalam kasus Pengeroyokan yang terjadi di Jl. Kalimas Baru 3 Gg. 8 Surabaya.

Dua tersangka yang sudah diamankan yaitu, AG (23) beralamatkan di Kalimas Baru Surabaya, dan MI (20) beralamrkan di Kalimas Baru juga, dan masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan,” dalam kasus ini korban sempat diteriaki maling..dan akhirnya warga sempat memukuli korban, karena korban telah diteriaki maling oleh sekelompok pelaku sebagai provokator. Dan dari korban ini, dipukuli oleh kelompok tersebut dengan pecahan batu, ada yang menggunakan pipa, dan setelah melakukan pengeroyokan, korbanpun uangnya diambil, oleh pelaku atau tersangka, barangnya juga diambil, kemudian handphone juga milik korban juga diambil, selanjutnya dengan kejadian tersebut dilaporkan oleh Polres Pelabuhan Tg. Perak, kemudian ditindaklanjuti, korban dibawa ke rumah sakit, dam pada saat itu kejadian Senin dini hari (19 April 2021), sekitar 02.00 WIB,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., kepada wartawan.

“Kronologi kejadian, korban mendatangi kelompok pelaku yanf akan menjelaskan tentang kejadian kesalahfahaman, dan saat di TKP korban langsung dikeroyok dengan menggunakan tangan kosong, batu, dan kayu, sampai korban tak sadarkan diri dan pingsan di TKP. Setelah korban dinyatakan tak sadarkan diri, warga yang mengetahui segera membawa ke rumah sakit terdekat, didampingi oleh keluarga korban untuk mendapatkan pertolongan, setelah pulang dari rumah sakit, korban melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.

Setelah beberapa hari saat dilaporkan, korban akhirnya meninggal dunia pada Jumat (23 April 2021) setelah menjalankan ibadah sholat Jumat.

Dan barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas dari tangan tersangka, yaitu uang, handphone, alat pemukul dan pakaian-pakaian korban.

Dalam kasus pengeroyokan ini, kedua tersangka dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dwiw)