
Surabaya, Wirafokus.com – Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan satu tersangka yang berinisial BD, (39), warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kejadian ini terjadi pada awal bulan Januari 2021, di suatu tempat tertentu yang berada di wilayah Jl. S. Parman Kec. Waru Sidoarjo.
Tersangka ditangkap oleh petugas di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo
“Terungkapnya prostitusi online ini setelah anggota Unit Siber IV melakukan patroli siber terhadap pemilik akun kemudian selanjutnya dilakukan analisa dan penyelidikan dan mengetahui pemilik akun kemudian dilakukan penangkapan”, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Rabu (10/3/21).
Gatot juga menambahkan dalam menjalankan aksinya tersangka melalui media sosial (Whatshapp dan Tweeter).
untuk menjajakan anak dibawah umur
“Prostitusi online yang dijalankan oleh tersangka, karena termotivasi video porno sehingga terangsang dan ingin berfantasi seks sebagaimana yang dilihatnya,” ujarnya

“Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut berhadil diamankan barang bukti dari tersangka berupa hanphone serta screnshot percakapan tersangka dan pria hidung belang.
Atas perbuayannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar. (why)
