― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Baby Lobster Ilegal di Bandara Juanda

Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Baby Lobster Ilegal di Bandara Juanda

Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan

Sidoarjo, Wirafokus.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait berhasil menggagalkan pengiriman 33 ribu ekor baby lobster ilegal melalui jalur udara, dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan ke Batam, Senin (8/3/2021), pukul 5 pagi di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pertama dua orang dengan inisial AJ dan ST yang , berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper di dalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 baby lobster dari Bandara Juanda ke Batam.

Dari total 33 ribu baby lobster yang diamankan yaitu 31 ribu baby lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.

“Kemudian tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif, Rabu (10/3/2021).

Dari pengungkapan kasus ekspor baby lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha. Serta penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya.

Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin, menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor benih Lobster ditutup. Serta seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.

Atas perbuatannya keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no. 45 tahun 2009 dengan ancaman 8 tahun penjara. (Kij)