― Advertisement ―

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Jakarta, Wirafokus.com - Bank Mandiri kembali berbagi kebersamaan di bulan suci Ramadan dengan masyarakat sekitar. Kali ini, Bank Mandiri bersama anak perusahaan memberikan bingkisan...
BerandaHukum & KriminalDitreskrimum Polda Jatim Bekuk Penipu Bermodus Makelar Tanah

Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Penipu Bermodus Makelar Tanah

Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimum Polda Jatim saat menunjukan barang bukti

Surabaya, Wirafokus.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemalsu surat keterangan palsu kedalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.

Tersangka seorang laki-laki dengan inisial AW (41), warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pekerjaan Swasta/makelar tanah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR.

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/21).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan, tersangka ditangkap di Solo dan modus pelaku dalam menjalankan aksinya seolah-olah bertindak sebagai makelar tanah.

Totok juga menambahkan untuk meyakinkan korban tersangka memberikan lima lembar cek bank Mandiri dengan nilai Rp 225 M kepada korban dan juga memperlihatkan kepada korban beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 Miliar, sehingga korban percaya dan menyerahkan 3 SHM kepada tersangka.

Tersangka AW

“Usai memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 Miliar. Uang dari hasil penggelapan tersebut oleh tersangka kemudian digunakan untuk membeli mobil serta tanah,” tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 5 (lima) lembar cek bank Mandiri senilai Rp 225 M, Uang Tunai Rp 1.550.000.000, 1 (satu) lembar Uang pecahan US $ 100, 3 (tiga) unit mobil yaitu satu unit Jeep Wrangler Sport Ranage warna hitam, 1 (satu) unit Toyota Fortuner type VRZ warna putih, 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris STNK, an. tersangka, 3 (tiga) unit sepeda motor merk Honda PCX, Vario dan Yamaha N Max, 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan di Jl. A. Yani No. 289 Surabaya, di Perum Pepelegi Sidoarjo dan di Punggul Sidoarjo, 1 (satu) buku asli SHM No.285 /Kel. Gununganyar Tambak an. Alm. H. M, buku tabungan berikut ATM berbagai macam Bank, 1 (satu) bendel asli Cek Bank Mandiri Cek No. HC 600956 s/d HC 600975, 1 (satu) buah asli Paspor No. B 1375827 atas nama tersangka AW, 2 (dua) Koper berisi uang mainan pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, 3 (tiga) buah Hand Phone berbagai macam merk dan tipe dan 1 Buku Nikah No. 0477/032/V/2018.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (Why)