― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalTersangka Curas dan Curat Kelompok Lumajang Berhasil Dibekuk

Tersangka Curas dan Curat Kelompok Lumajang Berhasil Dibekuk

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka

Surabaya, Wirafokus.com- Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengunglap sekaligus menangkap tersangka kasus tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( Curas), dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Dalam pengungkapan tersebut berhasii diamankan enam tersangka dengan inisial SA, SH, AH, AK, ZD dan SM, semuanya merupakan warga Lumajang

Ke enam tersangka terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok SA, SH, AH dan AK merupakan tersangka yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Kelompok ZD dan SM merupakan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Kejahatan yang dilakukan para pelaku terjadi di daerah Lumajang pada Nopember sampai dengan Desember 2020

“Modus ke empat tersangka (SA dkk) dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menyekap korban kemudian mengambil barang – barang berharga milik korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin, (21/12/20).

Trunoyudo juga menambahkan ke empat tersangka melakukan ancaman terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam berupa clurit.

“Ditreskrimum Polda Jatim tidak segan- segan melakukan penegakan hukum untuk mewujudkan mantapnya kamtibmas guna mendukung pertumbuhan perekonomian di Jatim saat masa pandemi,” tambahnya

Salah satu tersangka curat saat memperagakan cara membongkar gembok

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti dari kelompok SA berupa 4 (empat) buah sajam berupa clurit, 4 (empat) buah Hp, sapu tangan, sarung dan kaos. Sedangkan untuk kelompok ZD dan SM yang berhadil diamankan yaitu 4 (empat) unit R2, kunci T, kunci L, Hp, sajam betupa clurit, jaket, narkoba jenis sabu beserta satu alat hisap sabu.

Atas perbuatannya tersangka SA, SH, AH, AK, ZD dijerat dengan pasal 365 KUHP dan untuk tersangka ZD dan SM dijerat dengan pasal 363 KUHP. (Why)