― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPraktek Prostitusi di Yayang Cafe & Resto Terbongkar

Praktek Prostitusi di Yayang Cafe & Resto Terbongkar

(Kanan ke kiri) Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, dan Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu, menunjukan barang bukti saat konferensi Pers di Balai Wartawan Polda Jatim

Surabaya, Wirafokus.com- Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan

Tersangka seorang perempuan berinisial JR Alias SM (41) warga Jl. KH. Sulaiman Kel./Desa Gemurung Kec Gedangan Sidoarjo, pekerjaan sebagai Mami LC di Yayang Café & Resto Jl. Mojopahit No. 32B, Kapasan, Sidokare, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo

“Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan kepada tamu seorang pemandu lagu/LC di Yayang Café & Resto yang dapat memberikan layanan BO (Layanan berhubungan intim layaknya suami istri ) di dalam room karaoke,” kata Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, S.E., M.M, saat konferensi Pers di Balai Wartawan Polda Jatim, Rabu, (16/12/20)

Nasrun juga menambahkan bahwa pengungkapan ini karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di Yayang Café & Resto menyediakan pemandu lagu /LC yang dapat melayani layanan seks di dalam room.

“Tanggal 15 Desember 2020 Ditreskrimum Unit III Asusila dengan membawa surat perintah lengkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di setiap room Yayang Café & Resto,” ujarnya.

“Di dalam room petugas menginterogasi dan mengamankan 4 (empat) orang, 2 (dua) LC dan 2 (dua) tamu yang sedang melakukan layanan seks,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) celana dalam wanita, 2 (dua) celana dalam pria, Uang Tips Okta Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Uang Tips Ayu Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Uang Tips Mami Semi Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Bill Room Surabaya, Bill Room Sidoarjo.

Atas pengungkapan tersebut petugas juga mengamankan sebagai korban dari tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang yakni: OK (19), DL (23), AY (29), LF (21) , UM (31), MM (18), DW (23), DK (38), JM (35).

Dalam kasus tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1Tahun 5 Bulan Penjara (Why)