― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalBobol Situs KPU Jember Hanya Untuk Rp 20 Ribu

Bobol Situs KPU Jember Hanya Untuk Rp 20 Ribu

Ket foto : (dari kanan ke kiri) Kasubdit V Cyber AKBP Catur C. Wibowo, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setiawan saat merilis di Balai Wartawan Polda Jatim

Surabaya, wirafokus.com- Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka tindak pidana illegal accsses.

Tersangka yang bernama DA (23) warga Jl Tanjung Raya, Kel Tanjung Raya, Kec
Wonokromo, Kab OKU Timur, Kab Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Kampung Cibari Ds Tambang Ayam, Kec Anyar, Kab Serang, Banten

“Kedua tersangka ditangkap tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim tànggal 7/10/20 atas laporan dari KPU Kabupaten Jember tentang website https//kpu-jember.go.id yang telah diretas oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis di Balai Wartawan Polda Jatim, Selasa, (13/10/20).

Trunoyudo juga menambahkan bahwa tersangka meretas website KPU Kabupaten Jember dengan mengubah tampilan halaman depan situs dengan gambar dan tulisan yang menghina lembaga negara, kedua tersangka tidak berdomisili di Jawa Timur.

Sementara itu Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setiawan menjelaskan bahwa tindakan yang di lakukan ke dua tersangka tidak ada unsur politik tetapi hanya merupakan orientasi ekonomi .

“Salah satu tersangka ZFR tidak kami tahan tapi proses pemeriksaan tetap berjalan dan kedua tersangka dalam melakukan tindakannya hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman- teman di dalam group Palembang Cyber yang kebetulan tersangka bergabung dalam komunitas tersebut,” jelasnya.

Gideon juga menambahkan bahwa tersangka sudah melakukan peretasan situs atau website sebanyak 400 website baik dari luar negeri maupun dalam negeri termasuk situs Pemda Sumatera dan bali. Setiap situs atau website yang telah diganti oleh tersangka di jual sebesar Rp 20.000,- .

Dari penangkapan tersebut berhasil diamamkan dua (2) buah Hp, satu(1) buah laptop dan ruter merk ZTE.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 31 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) jo pasal 49 Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Why)