― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu

Ket foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Oki Ahadian (baju coklat) saat menunjukan barang bukti sajam milik tersangka

Surabaya, wirafokus.com- Unit III Curanmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan curas mengakibatkan orang meninggal dunia

Pembunuhan terhadap korban ARF dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu KB alias P (35) laki- laki warga Pasuruan, SKK alias C (25) perempuan (istri dari tersangka KB alias P) warga Pasuruan, dan MM alias C (34) laki-laki warga Pasuruan, di Jalan Dsn Terongdoso Ds.Sukordno, Kec. Prigen Kab. Pasuruan pada hari Kamis tanggal 3/9/20 pukul 21.00

“Motif dari pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena rasa cemburu KB alias P usai membaca salah satu chat di akun masseger SKK alias C, kepada korban ” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Oki Ahadian saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa, (22/9/20)

Trunoyudo juga menambahkan tersangka di tangkap di Banyuwangi pada hari senin tanggal 14/9/20 serta mengamankan barang bukti dari tersangka

“Adapun kronologi pembunuhan tersebut Trunoyudo menjelaskan bahwa tersangka KB alias P memancing korban dengan menggunakan akun SKK alias C untuk melakukan pertemuan dengan korban di TKP yang telah ditentukan oleh tersangka KB alias P ,” ujarnya

Foto : Tersangka KB alias P dan SKK alias C

Dalam kesempatan yang sama Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menjelaskan bahwa tersangka KB alias P mengancam SKK alias C apabila tidak mau membantu untuk melakukan pertemuqn dengqn korbaan akan di bunuh.

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan empat unit R2 dan senjata tajam, tiga buah HP dan pakaian, uang tunai dan juga helm milik korban.

Atas perbuatannya trrsangka akan di jerat dengan pasal 340 subsider 388 lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP Jo 55, 56 KUHP.. (Why)