Ket. Photo: Wakapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Sugiati saat memimpin ops yustisi bersama 3 pilar.
Surabaya,wirafokus.com- Dalam peningkatan partisipasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan telah dilaksanakan penegakan Inpres No. 6/2020 dan Pergub No. 2/2020, maka dilaksanakanlah Operasi Yustisi, Selasa (22/9) sekira pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB, Lokasi Pasar Surya Kendangsari, Jl. Kendangsari Lebar Surabaya, oleh personil gabungan rayon 6 (enam) dan 3 (tiga) pilar dengan kekuatan personil berjumlah 21 (dua puluh satu) yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek AKP Sugiati, didampingi juga oleh Tenggilis 9 serta Tenggilis 7.

Sedang personil gabungan dari unsur Kepolisian Polrestabes Surabaya Rayon 6, yaitu Polsek Tenggilis berjumlah 10 (sepuluh) personil, Polsek Wonocolo berjumlah 2 (dua) personil, Polsek Rungkut berjumlah 3 (tiga) personil, unsur dari TNI AD, yaitu Koramil berjumlah 3 (tiga) personil, Satpol PP dan Linmas berjumlah 3 (tiga) personel.
Menurut keterangan Wakapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Sugiati,”Sasaran utama dalam operasi yustisi yaitu semua warga yang tidak menggunakan masker dan atau menggunakan masker yang sesuai dengan ketentuan dan bagi pelanggar akan diberikan Surat Tanda Bukti Pelanggaran, dan juga penindakan penyitaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pelanggar yang bersangkutan.” kata AKP Sugiati selaku Wakapolsek Tenggilis Mejoyo.
Hasil dari Operasi Yustisi, didapatkan beberapa pelanggar diantaranya, Didik Bahctiar (28) alamat Sendangadi RT 04 RW 22, Kec. Melati Kab. Sleman, Kuli Bimantara (36) alamat Jl. Pemuda II no. 12 A Balikpapan, Sri Wijayanti (35) alamat Dsn. Keluh RT 01 RW 03 Tumpak Kepuh Kab. Blitar, Muhammad Habobi (23) alamat Dsn. Pangguk Laok RT 010 RW 009 Bataal Timur Ganding Sumenep, dan Sutawan (40) alamat Banget RT 04 RW 01 Kwadungan Kab. Ngawi.
Selama giat berjalan, situasi aman dan terkendali serta sukses dalam tugas operasi yustisi yang dilaksanakan. (Dwi W)
