Ket. Photo: Kapolresta Medan Kombes Pol Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers dengan menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan photo tersangka yang ditembak mati.
Medan,wirafokus.com- Seorang bandar sabu-sabu berinisial S (41) di tembak mati oleh anggota Polrestabes Medan, karena jiwa petugas terancam dan akan melukai dengan senjata api rakitan, sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas dengan cara menembak tersangka S.
Kapolresta Medan Kombes Pol Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Rony Nicolas Sidabutar beserta Waka Sat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan saat memimpin konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan, Jumat (25/9).

Menurut keterangan Kapolresta Medan Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan,”Penangkapan tersangka S bermula dari pengembangan dua tersangka A (46) dan IH (50) yang keduanya warga Binjai Selatan, Minggu (20/9), yang diringkus di kawasan Jl. Bhayangkara, Kel. Indra Kasih, Kec. Medan Tembung dan dari tertangkapnya kedua tersangka ini anggota kami mendapatkan barang bukti (BB) sabu-sabu dari tangan tersangka,”kata Kombes Pol Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si., selaku Kapolresta Medan kepada awak media saat memimpin konferensi pers.
Selanjutnya, Rabu (23/9), sekitar pukul 23.00 WIB, personel Satnarkoba merapat di Jalan Glugur Rimbun, Kel. Sei Mencirim dengan berbekal keterangan dari kedua tersangka A dan IH yang duluan tertangkap.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka S melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata api, sehingga akan mengancam jiwa petugas yang mau menangkapnya, dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, terarah ke tersangka S, yang menyebabkan tersangka S meninggal dunia saat perjalanan tersangka akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya.
Hasil interogasi terhadap tersangka lainnya, sabu-sabu itu didapatkan dari seorang bandar berinisial N yang sekarang berada di Malaysia serta masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka itu membeli sabu-sabu per kilo nya seharga Rp 300 juta dan dijual kembali dengan menghasilkan keuntungan Rp 50 juta, sehingga barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dijual dengan harga Rp 350 juta per kilo nya.,”pungkas Kombes Pol Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si., Kapolresta Medan. (Dwi W/Red)
