Ket foto: Plt Kadiskop dan UKM Pamekasan, A Fata
Pamekasan, wirafokus.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Pamekasan sudah mengirimkan data pelaku UMKM kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI untuk menerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp. 2,4 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kadiskop dan UMK Kabupaten Pamekasan, A. Fata menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pendataan tersebut sejak pertengahan Agustus 2020 lalu.
“Sementara ini data yang sudah kami usulkan sudah mencapai 7.182 pelaku UMKM lokal per 1 September,” kata Fata saat ditemu di kantornya, Senin (7/9/2020) kemarin.
“Dari data itu yang sudah 6.934 pelaku UMKM, hari ini kami juga usulkan sekitar 7 ribu,” tambahnya.
Dijelaskan, data tersebut akan terus ditambahkan untuk diajukan ke Kemenkop UKM hingga memenuhi kouta yang tersedia.
Fata menyampaikan, kuota Banpres Produktif pelaku UMKM skala nasional sebanya 12 juta, sementara untuk wilayah Provinsi Jawa Timur sebanyak 3 juta. Sedangkan untuk kuota di Kabupaten Pamekasan mendapatkan jatah sebanyak 78.249.
Agar memenuhi kouta, Diskop dan UKM Kabupaten Pamekasan melibatkan tim verifkasi yang terdiri dari kelompok usaha, tokoh masyarakat, pihak desa setempat dan pesantren agar proses pendataan bisa aktual dan tepat sasaran.
Sementara sasaran pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut meliputi, usaha berupa barang, jasa, usaha offline maupun online.
Dana tersebut, masih kata Fata, nantinya akan ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima melalui empat bank mitra yaitu, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.
“Yang terpenting ada usahanya dan bukan usaha dalam skala besar, karena fokusnya pada usaha kecil dan menegah ke bawah,” ucap Fata.
Untuk menerima bantuan Modal Kerja Produktif, kata Fata, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima harus benar-benar memiliki usaha barang atau jasa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat.
Kedua, calon penerima tidak memiliki saldo rekening lebih dari Rp, 2 juta. Ketiga, calon penerima tidak pernah dan tidak sedang menerima pinjaman dari bank manapun.
Lebih lanjut Fata menjelaskan, dari seluruh data yang diusulkan oleh Pemkab Pamekasan melalui Diskop dan UKM, tidak semerta-merta akan disetujui.
Pasalnya, data tersebut masih harus melalui verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, dan proses validasi oleh Bank mitra.
“Kami hanya dari sisi data, untuk verifkasi wewenang pusat, dan nanti validasi tergantung masing-masing bank yang merupakan mitra,” terangnya.
Fata pun mengajak seluruh pelaku UMKM di Pamekasan untuk segera mengusulkan ke masing-masing desa atau melalui kelompok usaha agar para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana tersebut.
“Tentunya kami tekankan jangan sampai mengajukan bantuan modal kerja jika memang tidak memiliki usaha, sebab bantuan ini diberikan untuk kembali menghidupkan perekonomian masyarakat khusus para pelaku UMKM,” jelasnya. (haz/*)
