Ket. Photo: Fuad saat menunjukkan surat laporan kepada wartawan.
Surabaya,wirafokus.com- Wadir Program Pasca Sarjana UINSA, Dr. Ahmad Nur Fuad lapor polisi, lantaran mendapat perlakuan kekerasan dari Ketua Prodi Studi Islam, Dr. H Suis, M.Fil.I . Perlakuan kekerasan tersebut dilakukan di ruang kerja Wadir dilantai 2 (dua) gedung pasca sarjana twin tower B UINSA Senin lalu (10/8).
Fuad memberikan keterangannya Selasa siang (11/8) tentang penjelasan dan kronologi lengkap tentang kejadian pemukulan terhadap dirinya.
“Saya mendapat kesempatan lampu hijau dari pimpinan yang juga mengijinkan dan mendukung saya untuk melanjutkan proses secara hukum,”kata Dr. Ahmad Nur Fuad selaku Wadir Program Pasca Sarjana UINSA.
Kejadian ini diawali dengan ungkapan kekecewaan Suis kepada Fuad yang merasa direndahkan dengan ucapannya. Sebagai Kaprodi dianggap telah mengambil keputusan yang tidak melibatkan dirinya tentang rencana kegiatan mahasiswa program studi S2 yang mendapatkan beasiswa dari Kemenpora.
Dan Fuad belum sempat memberikan penjelasan, yang bersangkutan langsung menghampiri di balik meja kerja saat duduk. “Saat itulah Suis memukul saya beberapa kali, bahkan lebih dari 5 (lima) kali pukulan yang mengenai kepala sisi sebelah kiri saya dan saya tidak mengira Suis akan memukul saya,” ungkap Fuad.

Sambil memukul, Suis melontarkan perkataan kasar kepada Fuad. “Saya berusaha menjelaskan tapi tidak diterima oleh Suis,” kata Fuad. Setelah itu Fuad mengajak Suis menghadap Direktur Program Magister UINSA untuk mendapat penjelasan perencanaan program kegiatan yang dipersoalkan.
“Dan saat bertemu direktur, muncul omongan yang kasar juga, tidak becus dan sebagainya, setelah itu dia keluar untuk diajak berembuk secara baik-baik oleh direktur, tapi tidak mau,”ulasnya.
Setelah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Suis, terhadap Fuad, ternyata kejadian ini sudah didengar oleh Rektor UINSA dan akhirnya dilakukan rapat senat Selasa (11/8) yang langsung dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, dan ketua senat untuk membahas masalah ini secara kelembagaan dan berdasarkan kode etik yang berlaku. Pihak korban pemukulan yaitu Fuad menandaskan agar permasalahan ini perlu adanya kebijakan yang tegas dan adil dari pimpinan kampus untuk menyelesaikan perihal masalah pemukulan ini.
Fuad pun setelah adanya pemberitaan ini, ternyata sudah melakuakan visum dan melaporkan tindak pemukulan terhadap dirinya ke Polrestabes Surabaya untuk diproses secara hukum. Dan Fuad sangat menyayangkan bila lembaga pendidikan tinggi yang sesungguhnya harus mengedepankan diskusi dan kemampuan nalar untuk membahas berbagai masalah, justru melakukan hal yang sebaliknya. (Dwi W)
