Ket. Photo: Tersangka Hangga bersama Kapolsek Tenggilis, Wakapolsek, dan Kanit Reskrim saat menunjukkan barang bukti yang disita.
Surabaya,wirafokus.com-Kembali pengguna narkoba ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, Hangga Kusuma (31th), warga Panduk Panjangjiwo Surabaya. Penangkapan tersangka Hangga ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai bangunan kosong yang tidak terpakai pemiliknya di jalan Panduk Gg I, sering digunakan pesta narkoba.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristian Beorbel Martio S.H., S.I.K mengatakan,” Dari informasi masyarakat tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka Hangga beserta barang bukti yang dibawanya, yaitu 6 (enam) poket shabu-shabu seberat 2,3 gram,”kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristian Beorbel Martio S.H, S.I.K., Rabu (12/8).
Saat pelaku diinterogasi petugas, Hangga mengaku barang berupa shabu tersebut didapatkan dari salah satu bandar di Sidoarjo dengan cara ranjau. “Dari keterangan tersangka Hangga, bahwa dapatnya shabu dari seseorang bernama Andre yang berada di Sidoarjo,” ungkap Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martio S.H., S.I.K., kepada awak media.
“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut tidak untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri,”tambah Kristiyan.
Dan apabila ada rekan tersangka yang ingin menikmati shabu, tersangka Hangga meminta uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada rekan tersangka yang ingin menghisap shabu bersamanya.
Atas perbuatan dari tersangka Hangga, maka Hangga dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (Dwi W).
