Ket. Photo: Tersangka Nurdin Ardiansyah Ramadhani pembawa sajam diapit petugas Polsek Sukolilo.
Surabaya,wirafokus.com-Dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang panjangnya sekitar 1 (satu) meter, Nurdin Ardiansyah Ramadhani (18th), laki-laki pengangguran asal Jl. Karang Asem no. 8 blk, RT02/RW01, Kel. Polisi, Kec. Tambaksari Surabaya, ditangkap anggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya.
Berawal dari tersangka yang diduga akan tawuran antar Genk, dan kebetulan tersangka aktif sebagai anggota Genk RWF (Ruwet Family) yang diketuai oleh Kiki, sudah mempersiapkan bebagai alat atau benda yang kemungkian besar akan dibuat tawuran massal di wilayah Jl. Tambaksari, hingga menuju ke Keluaran, lalu ke Jl. Seniwati, sambil membawa senjata tajam berupa celurit yang diseret ke tanah sambil berboncengan dengan rekannya membawa sepeda motor.
Saat tersangka berkeliling melalui ruas-ruas jalan yang dilalui, Tim Opsnal melihat dua orang laki-laki naik sepeda motor dengan cara berboncengan, sedang pelaku yang membawa celurit berada dibelakang dengan menyeret dan mengacung-acungkan celuritnya.
Seketika itu petugas dari Tim Opsnal Polsek Sukolilo langsung menghentikan dan menyita senjata tajam berupa celurit tersebut.
Sehingga pembawa senjata tajam atau celurit dibawa ke Mapolsek Sukolilo, yang kemudian tersangka diinterogasi bahwa pelaku membawa senjata tajam tersebut terpengaruh dengan adanya postingan di Instagram, bahwa akan ada tawuran antar Genk, sehingga tersangka terpengaruh dengan postingan yang dilihatnya di Instagram.
Sedang saksi-saksi yang mengetahui dengan adanya tersangka yng membawa senjata tajam berupa celurit panjang antara lain: Muhammad Arifin (18th) beralamatkan di Jl. Pogot Jaya no. 98 Surabaya dan saksi atas nama Nabila Dewitasari (16th), asal Jl. Jambu Gg. 3 no. 26 Wage-Sidoarjo-Jawa Timur

Langsung saja petugas menghentikan kendaraannya dan menyita celurit yang dibawa pelaku.
Kini pembawa celurit diamankan di Polsek Sukolilo Surabaya.
Menurut keterangan dari Kapolsek Sukolilo Kompol Drs. H. Bunari M.Si.,” benar mas, anggota kami sudah menangkap tersangka atas nama Nurdin Ardiansyah Ramadhani, dan kini masih dalam penanganan proses untuk dimintai keterangan lennon lanjut oleh anggota kami,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Drs. H. Bunari M.Si., kepada wartawan wirafokus.com.
Sedang barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan tersangka yaitu sebilah celurit yang panjangnya sekitar 1 (satu) meter.
Dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Nurdin Ardiansyah Ramadhani yang membawa senjata tajam berupa celurit panjang, kini harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Sukolilo Surabaya. (Dwi W)
