― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPEMUDA BERPROFESI GANDA JAGA WARKOP DAN JUAL SHABU DIJEBLOSKAN TAHANAN POLSEK ASEMROWO...

PEMUDA BERPROFESI GANDA JAGA WARKOP DAN JUAL SHABU DIJEBLOSKAN TAHANAN POLSEK ASEMROWO SURABAYA

Ket. Photo: Tersangka pemuda berprofesi ganda jaga warkop dan jual shabu Anjar Prihutomo yang dijebloskan tahanan Polsek Asemrowo Surabaya.

Surabaya,wirafokus.com-Ada-ada saja yang dilakukan pemuda bernama Anjar Prihutomo (25th), laki-laki yang kost dijalan Prada Jaya I, Kec. Dukuh Pakis Surabaya yang berprofesi ganda, antara jaga warung kopi dan menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu, Anjar Prihutomo sendiri berasal dari Ds. Sumberwaru RT 003, Rw 001, Kel. Sumberwaru, Kec. Wringinanom Kab. Gresik.

Awal penangkapan Anjar Prihutomo, pada hari Jum’at (6/3/2020), sekira pukul 07.00, berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, bahwa tersangka melakukan transaksi narkotika berupa shabu-shabu dan juga berpesta didalam kost, akhirnya informasi ini diteruskan ke Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan lidik lapangan serta mengadakan pengintaian terhadap tersangka Anjar Prihutomo, dan tak lama kemudian, anggota Unit Reskrim melihat dengan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

Setelah didapati melayani dan dilakukan transaksi tersebut, maka Unit Reskrim Polsek  Asemrowo tidak menunggu lama, anggota Unit Reskrim langsung merangsek ke dalam kost dan melakukan penggeledahan ataupun pemeriksaan terhadap tersangka Anjar Prihutomo, dan didapatkan barang bukti didalam saku celana berupa narkotika jenis shabu-shabu berjumlah 2 (dua) poket seberat 0,90 beserta pembungkusnya, juga didalam kamar kost nya ditemukan peralatan untuk mengkonsumsi shabu-shabu, tak luput dari itu, petugas juga menemukan timbangan elektrik warna hitam didalam kamar kost nya.

Tersangka mengakui kalau jual shabu-shabu per poketnya dijual seharga 200rb (dua ratus ribu rupiah) kepada pelanggannya.

Atas pengakuan tersangka, maka baik tersangka maupun barang bukti diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Asemrowo, kini tersangka digelandang dan di dijebloskan dalam tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang melanggar hukum.

Ket. Photo : Barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo dari tangan tersangka Anjar Prihutomo.

Barang bukti yang didapatkan dari tersangka antara lain : 2 (dua) poket plastik berisikan shabu-shabu seberat 0,90 gram beserta pembungkusnya, masing-masing dengan rincian : 1(satu) poket shabu-shabu beserta pembungkusnya seberat 0,48 gram, 1(satu) poket shabu-shabu beserta pembungkusnya dengan berat 0,42 gram, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet dari kaca, 1(satu) buah sedotan plastik untuk serok barang berupa shabu, 1(satu) unit handphone merk Oppo A5 warna putih, 1(satu) buah bungkus bekas rokok dunhill warna hitam, dan 1(satu) buah wadah emas warna hitam.

Kini tersangka Anjar Prihutomo harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang melanggar hukum, dan dijerat Pasal 114 ayat (1)Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kapolsek Asemrowo menjelaskan,” iya mas, anggota kami telah menangkap tersangka kasus penyalahgunaan serta menjual shabu-shabu yang dipakainya serta dijual ke orang lain, kini barang bukti beserta tersangka masih dalam proses pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Asemrowo AKP. Hari Kurniawan.,S.H.,M.H. (Dwi W)