― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPEREMPUAN PENGGUNA SHABU DIJEBLOSKAN TAHANAN POLSEK KENJERAN

PEREMPUAN PENGGUNA SHABU DIJEBLOSKAN TAHANAN POLSEK KENJERAN

Ket. Photo: Tersangka Siti Suliha saat setelah diproses oleh penyidik Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.

Surabaya,wirafokus.com- Siti Suliha (34th), yang kost Jl. Kalilom Lor Baru Gg. 3 No. 19 Surabaya, dijebloskan kedalam tahanan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang mana perempuan tersebut telah menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Minggu (9/2/2020), sekira pukul 21.30 Unit Reskrim Polsek Kenjeran mendapat informasi dari masyarakat, bahwa seorang perempuan yang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan 1 atau jenis shabu-shabu.

Dari hasil laporan dari masyarakat, maka petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran dibawah pimpinan Panit Reskrim Iptu Saiful Bahri Maulana S.Sos beserta Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias S.E., melakukan lidik dilapangan.

Ternyata benar dengan laporan dari masyarakat, dan Unit Reskrim berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka dan berhasil menyita barang bukti shabu-shabu, menurut keterangan tersangka, bahwa, shabu-shabu tersebut akan digunakan bersama dengan Faris, laki-laki beralamatkan di Jl. Kalilom Lor 3 Surabaya yang kini jadi DPO petugas Reskrim Polsek Kenjeran.

Ket. Photo: Barang bukti shabu-shabu yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) kemasan plastik dengan berisikan shabu seberat 0,30 gram, 1(satu) kemasan plastik dengan berisikan shabu seberat 0,30 gram dan 1(satu) kemasan plastik berisikan shabu seberat 0,66 gram.

Sedang saksi penangkapan dari Kepolisian Unit Reskrim Polsek Kenjeran antara lain, Holili , Polri Jl. Nambangan No. 7 Surabaya, dan Arief BP, Polri, Jl. Nambangan no. 7 Surabaya.

Kini tersangka berada di Polsek Kenjeran untuk diperiksa terkait kepemilikan Narkotik golongan 1 atau shabu-shabu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias S.E., melalui Panit Reskrim Iptu Saiful Bahri Maulana S.Sos., membenarkan dengan adanya seorang perempuan Siti Suliha (34th) telah diproses terkait dengan kepemilikan Narkotika gol 1 shabu-shabu.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dwi W)