Ket. Photo: Tersangka pemakai dan pengedar shabu saat setelah diperiksa penyidik Polsek Semampir.
Surabaya,wirafokus.com-Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengungkap serta menangkap seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Jl.Bronggalan Sawah Surabaya.
Informasi yang didapat dari masyarakat setempat, Kamis (14/2/2020) sekira pukul19.00 WIB, terdapat seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama Arry Rachmad Eko (22 th), beralamatkan Jl. Bronggalan Sawah Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan lidik lapangan berdasarkan laporan masyakat, ternyata benar dan Unit Reskrim mengetahui didalam rumah ruang tamu, dan ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pemakai sekaligus pengedar shabu-shabu.
Selanjutnya petugas masuk kedalam rumah, dan mengamankan laki-laki tersebut, dan kebetulan juga Arry selaku tersangka juga barusan menikmati dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Semampir dibawah pimpinan Kompol Ariyanto Agus yang juga selaku Plh Kapolsek Kenjeran, melakukan penggeledahan disekitar rumah tersangka dan ditemukan barang bukti dibawah kursi duduk.
Sedang pengakuan tersangka barang bukti didapatkan dari Golek sekitar pukul 18.30 WIB, langsung saja tersangka digelandang di Mako Polsek Semampir untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang melawan hukum.

Barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol air mineral yang sudah dirangkai dengan pipet kaca yang didalamnya ada sisa shabu dengan berat bruto 1,26 gram beserta sedotan warna putih, 1(satu) buah tempat lampu sepeda motor yang didalamnya juga terdapat 1 (satu) poket plastik kecil yang berisikan shabu seberat 0,37gram, 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisikan shabu seberat 0,36gram.dan satunya seberat 0,10 gram, 1(satu) buah korek api gas warna biru, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru.
Tersangka Arry Rachmad Eko dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Semampir yang juga Plh Kapolsek Kenjeran Kompol Ariyanto Agus saat di wawancarai wartawan wirafokus.com, menjelaskan ,” benar mas anggota kami dari Unit Reskrim telah menangkap seorang pemakai sekaligus pengedar shabu di wilayah hukum Polsek Semampir, dan kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan yang lebih dalam guna mengungkap dari mana barang narkotika berupa shabu tersebut bisa diedarkan secara bebas,” kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus kepada wartawan. (Dwi W)
