Ket. Photo: PS. Kanit Penyidik Pidum Agus saat memberikan keterangan kepada awak media.
Bangkalan,wirafokus.com- Hal aneh terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan, dimana, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Bangkalan tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor.
Bahkan, pelaku tetap berada dirumahnya meskipun laporan pencurian yang dilakukan oleh H.Amin (50) warga Kenalan Timur tersebut sudah berjalan 1 bulan lamanya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung, ketika korban melaporkan kejadian ke Polres Bangkalan,”petugas langsung mengamankan Tiksan dan Jasuli, namun saat dilakukan interogasi terhadap Jasuli mengakui bahwa dirinya mencuri kendaraan korban bersama Tiksan, namun saat Tiksan diinterogasi, tidak mengakui dan menganggap Jasuli sudah tidak waras, sehingga kami memeriksakan Jasuli ke psikiater,” ucap Kasat Reskrim AKP David Manurung.
Lanjut AKP David Manurung,”namun saat dilakukan pemeriksaan kejiwaan ke rumah sakit, dokter mengatakan bahwa Jasuli tidak sakit jiwa ( waras ), Jasuli saat dilakukan pemeriksaan kejiwaan dokter menyatakan waras, namun rekan-rekan jangan khawatir nanti kita akan mencari bukti-bukti yang kuat,” ucap Kasat Reskrim AKP David Manurung.
Setelah beberapa hari kasus pencurian kendaraan bermotor belum ada kejelasan, para awak media kembali mendatangi Polres Bangkalan dan ditemui oleh Ps. Kanit Pidana Umum ( Pidum ) Agus.
Agus mengatakan, bahwa petugas kesulitan mencari bukti-bukti untuk menangkap Jasuli, namu jika rekan-rekan bisa menghadirkan 1 saksi saja, pelaku akan ditangkap.

Namun setelah saksi mata dihadirkan, Agus malah berkelit, kalau saksi 1 masih belum cukup, dan mengharapkan rekan-rekan media untuk mencari barang bukti Unit kendaraan yang hilang.
“Kasus ini sangat rumit dan kami sudah mentok untuk mencari bukti unitnya, tolong rekan-rekan media mencari keberadaan kendaraan yang hilang agar Jalsuli dapat kami tangkap,” ungkapnya.
Pernyataan dari Ps. Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan sangat tidak rasional, dimana selain tidak menangkap pelaku setelah adanya saksi, malah melempar tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) untuk mencari barang bukti ke awak media.
Jika seorang Ps Kanit Pidum Polres Bangkalan saja melempar tanggung jawabnya, siapa yang akan menegakkan hukum. Apakah negara kita akan memakai hukum rimba???. (Dwi W )
