Ket. Photo : Bukti-bukti berupa transfer uang pelicin dan bukti tanda terima laporan Propam Polda Jatim
Surabaya,wirafokus.com- Hanya dengan ingin menjadikan anaknya sebagai Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL), Tri Suharto, warga Bluluk Lamongan, rela mengeluarkan uang berapaun, asal cita-cita anaknya bisa terwujud dengan gemilang, walau dengan cara seperti apa yang dilakukan oleh Tri Suharto.
Dari Mabes Polri pun pernah menghimbau dan memberikan wawasan agar supaya orang tua tau, kalau seseorang akan menjadi anggota Polisi, maka semuanya tidak akan dipungut biaya apapun. Sayangnya masih ada orang-orang yang tertipu.
Seperti yang dialami Tri Suharto, warga Bluluk Lamongan, yang tertipu oleh oknum anggota Polisi, dengan menjanjikan meloloskan anaknya ke Akademi Kepolisian (AKPOL).

Saat diwawancarai dengan awak media,” dalam menjalankan aksinya, memang Frengky Gusti adalah seorang anggota Polisi berpangkat Bripka Satlantas Polda Jatim, berjanji akan meloloskan anak saya M. Akbar Handoko dalam penerimaan AKPOL 2018 dengan menyiapkan uang sejumlah kisaran Rp. 1 Miliar, dan berani
juga mencatut nama pejabat kepolisian,” kata Tri Suharto orang tua M. Akbar Bantolo calon Akpol yang dijanjikan lolos dalam penerimaan.
Bahkan korban Tri Suharto diajak ketemuan dirumah Frengky yaitu di Asrama Polisi Ketintang blok D/9 – D/10 yang menurutnya itu adalah tempat tinggal Frengky.
Saat bertemu dirumah Frengky, yang saat itu sekitar bulan September tahun 2017, Frengky menjelaskan kepada Tri Suharto, bahwa dalam penerimaan AKPOL, harus menyiapkan sejumlah uang sebesar Rp 1 Miliar.
Pengakuan korban, Frengky Gusti adalah seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka Satlantas yang berdinas di Polda Jatim, yang menjanjikan kelolosan dalam pendaftaran Akpol buat anaknya.
Setelah terjadi kesepakatan, uang yang harus dibayar untuk masuk AKPOL, diharapkan mentransfer melalui rekening dirinya(Frengky) sejumlah Rp 1Miliar 40 juta, seperti yang disepakati oleh kedua belah pihak. Tri juga sanggup dan siap memberikan uang sebesar Rp 1 Miliar 40 juta seperti yang diminta oleh Frengky, tapi dengan cara mencicil.

“Setelah pertemuan dirumah Frengky, dan sudah 30 kali saya mentransfer sejumlah uang kepadanya, dan saya diarahkan mentransfer melaui BRI ke rekening atas nama Vivin Indah Kurnia,” terang Tri selaku orang tua calon Taruna AKPOL.
Bahkan menurut korban, Frengky datang 2 kali ke rumahnya dengan meminta uang dengan alasan untuk pelicin para pejabat Polri, dengan nilai total Rp 250 juta.
Menurut pengakuan korban,” jumlah keseluruhan yang sudah saya transfer ditambah 30 kali transfer dengan total sebanyak Rp 1 Miliar 40 juta, sampai sekarang hasilnya nol, tidak ada apa-apanya,” jelas Tri kepada awak media.
Dan semenjak pengumuman akpol 2018, nama anak saya M. Akbar Bantolo tidak ada namanya dalam daftar.
Frengky seolah menghilang bak ditelan bumi, nomor ponselpun kata Tri sudah tidak aktif, di WhatsUp juga tidak ada balasan.
Atas kejadian yang menimpa Tri Suharto, maka kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polda dengan nomor : TPSP2/234/XII/2019. Ia berharap agar uangnya bisa kembali serta jika memang Frengky anggota kepolisian, bisa ditindaklanjuti, dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Saat dikonfirmasi ke Polda Jatim, anggota Propam Polda Jatim yang tidak mau disebut namanya membenarkan adanya laporan masuk atas nama Tri Suharto dengan kasus yang sesuai dengan yang dilaporkan.
Laporan sudah ditindaklanjuti, dan hingga kini Frengky masih dalam pencarian atau DPO.
“Padahal Frengky dalam kasus yang sama, pernah melakukan hal yang dilakukan sekarang, bahkan nilainya lebih besar dari kasus yang sekarang,”ujar salah satu anggota Propam Polda Jatim yang juga tidak mau disebut namanya. ( Dwi W)
