Ket. Photo: Tersangka pengecer judi Togel Sumaryono saat setelah diperiksa penyidik Polsek Kenjeran
Surabaya,wirafokus.com- Kini kembali judi Togel mulai semarak di wilayah hukum Polsek Kenjeran, terbukti dengan tertangkapnya salah seorang warga Tenggumung Baru No. 202 Surabaya, dengan tersangka Sumaryono, laki-laki (43 th), Islam, Swasta, kedapatan adanya permainan judi togel dengan sebuah alat phonsel yang dipergunakan untuk mencatat para pemasang judi togel yang mulai semarak kembali diwilayah Jl. Tenggumung Baru.
Pelaku Pengecer judi Togel yang dilakukan tersangka Sumaryono dibilang sangat nekat dan berani sekali, karena tidak memikirkan kedepannya itu akan terjadi sesuatu pada dirinya sendiri, dan terbukti bahwa Sumaryono diciduk oleh anggota Reskrim Polsek Kenjeran, karena menerima pemasang untuk judi Togel melalui alat komunikasi, yaitu sebuah Hand Phone merek Nokia yang selalu dibawa kemana mana oleh tersangka Sumaryono.
Sedangkan waktu untuk menerima pemasangan para penjudi Togel yaitu dari hari Senin, Sabtu, dan Minggu dimulai dari pukul 13.00 s/d 15.30 WIB, disekitar Jl. Tenggumung Baru Surabaya.
Karena Sat Reskrim Polsek Kenjeran selalu mendapatkan info yang dibilang A1dari masyarakat sekitar dengan adanya judi Togel yang dilakukan oleh Semaryono, maka Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dilapangan.
Setelah diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran, ternyata benar adanya, bahwa ada seseorang menerima pasangan angka untuk judi togel, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan didapati beberapa barang bukti (BB), antara lain : uang dan nomor pasangan yang dicatat melalui Hand Phone, dan tersangka digelandang di Mako Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangan terkait dengan judi Togel yang selama ini diperbuat oleh tersangka.

Kapolsek Kenjeran membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap Sumaryono selaku pengecer Togel dalam waktu-waktu yang sudah ditentukan.
kasus Togel ini, Kapolsek Kenjeran Kompol H. Sucipto mengatakan,” kita tetap akan memproses secara hukum dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tentang undang undang perjudian yang tertuang dalam KUHP yang berlaku,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol H. Sucipto.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya sendiri, maka Sumaryono dijerat pasal 303 KUHP.
Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka Sumaryono adalah : 1(satu) unit Hand Phone merek Nokia, dan disitu terdapat catatan omset sebesar Rp. 685.000,- ,1(satu) lembar rekapan judi, dan uang tunai sebesar Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah ). (Dwi W)
