― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolsek Bubutan Tangkap Pengedar Pil Koplo Asal Dupak Surabaya

Polsek Bubutan Tangkap Pengedar Pil Koplo Asal Dupak Surabaya

Ket. Photo: Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Saputro S.I.K., menunjukan barang bukti milik tersangka.

Surabaya,wirafokus.com-Jajaran Polrestabes Surabaya wilayah Polsek Bubutan, Sabtu (28/12/2019) menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Saputro S.I.K., yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu yaitu peredaran obat-obatan terlarang yang diedarkan oleh tersangka Moch Idris Ridwan (23 th) asal Jl. Dupak Baru No. 26 Surabaya.

Tersangka tidak menyangka kalau dirinya akan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan, dibawah pimpinan Iptu Purwanto sebagai Kanit Reskrim Polsek Bubutan.

Ket. Photo: Tersangka pengedar pil koplo Moch Idris Ridwan di gelandang petugas Reskrim dan dijebloskan ketahanan.

Menurut hasil pemeriksaan, ternyata tersangka Moch Idris Ridwan adalah pengedar pil koplo jenis Double L atau Artan yang tidak lain adalah jenis obat penenang.

“Sejak bulan September 2019, pil koplo jenis Double L tersebut dibeli dari teman tersangka Rizal (DPO) atau Daftar Pencarian Orang dengan harga per seribu butir sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang berada didalam Lapas Pamekasan,” kata AKP Galang selaku Kapoksek Bubutan Surabaya.

Sedangkan barang bukati yang didapatkan dari tersangka antara lain:
– 560 paket klip kecil yang berisi 5 (lima) butir pil Double L siap edar.
– 1 (satu) plastik sedang yang berisi 100 butir pil Double L.
– 2 (dua) plastik besar yang berisi 2000 butir pil Double L dengan 10 bendel plastik kecil.
– 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih.

Tersangka beserta barang bukti kini berada di Mapolsek Bubutan guna proses penyidikan dan pertanggung jawaban terhadap tersangka yang sudah melakukan perbutan yang melanggar hukum.

Atas perbuatan tersangka, maka tersangka terjerat pasal 196 UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (Dwi W).