Ket. Photo : Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat pengakuan tersangka dalam Konferensi Pers
Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang kasusnya sudah hampir setahun lamanya.
Saat konferensi perss Selasa (3/12/2019) yang digelar oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K.,M.Si yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuraga S.H.,S.I.K., menjelaskan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Mustofa (21 thn), bekerja sebagai Asisten DJ (Disc Jokey) di Cafe Mystic, dalam kasus yang sudah hampir satu tahun, yaitu pencurian disertai kekerasan dijalan Kembang Jepun Surabaya.

Tersangka Mustofa menurut Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuraga S.H.,S.I.K., adalah salah satu dari 10 orang pelaku Curas yang dilakukan di Jl. Kembang Jepun pada hari Sabtu (21/07/2019) tahun yang lalu.
“Pelaku Mustofa ini, adalah pelaku yang di DPO, dan berhasil kabur paling lama, selama kurun waktu, sekitar satu tahun kurang”, kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga S.H.,S.I.K.
Saat pelaku beraksi di TKP Jl. Kembang Jepun, yang juga wilayah Pabean Cantikan, Mustofa yang juga pelaku, berperan sebagai joki atau pengendara, saat melakukan aksi kejahatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Dimas Ferry Anuraga S.H., S.I.K.
Pelaku juga setelah kejadian, sempat melarikan diri di Bangkalan Madura, dan saat tertangkap, pelaku sempat bekerja di Cafe Mystic Surabaya sebagai Asisten Disc Jokey (DJ).
Tidak menunggu lama, petugas Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak datang ke Cafe Mystic yang berada di Kapas Krampung, untuk menangkap pelaku Mustofa, dan tertangkaplah pelaku yang sudah di DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih satu tahun.
Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan dari pelaku Mustofa, yaitu: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No Pol L-3350-RL warna merah, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) stel baju hem lengan pendek warna biru motif batik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal (365) KUHP Jo 351 dan pasal (2) ayat (1) UU Darurat, No. 12 Tahun 1951, tentang Senjata tajam. (Dwi W)
