Ket. Photo: Petugas Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya memberikan keterangan kepada warga untuk mengeksekusi rumah Kedungmangu Masjid
Surabaya,wirafokus.com-Pihak Pengadilan Negeri Surabaya, dibagian Juru Sita melaksanakan eksekusi rumah warga Selasa (26/11/2019) di Kecamatan Kenjeran, tepatnya Kedungmangu Masjid.
Saat pembacaan tentang eksekusi rumah warga yang tinggal di Kedungmangu Masjid, sempat terjadi bersitegang antara warga yang terkena dampak eksekusi, selain ada yang menangis, ada yang mempertahankan untuk mengosongkan barang-barang yang akan dikeluarkan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Pelaksanaan pengosongan rumah tersebut, dikawal oleh petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan dikawal dengan ketat oleh petugas tersebut.
Pengawalan ketat ini dilakukan oleh Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang memberi kenyamanan serta kondusif saat dilaksanakan Pembacaan hasil putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan eksekusi yang sedikit dilakukan penolakan terhadap warga yang melakukan penolakan tersebut.
Menurut kuasa hukum H. Lukman Hakim, Dafi S.H. kepada wirafokus.com,” saya selaku kuasa hukum dari H. Lukman Hakim, yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya: No.519/pdt/.G/2017/PN SBY tertanggal 22 Agustus 2017, sebab hingga sampai saat ini para termohon eksekusi belum memenuhi Amar tersebut dan tidak bersedia untuk menyerahkan obyek eksekusi tersebut, walau mereka memberikan teguran sebagai mana mestinya menurut hukum yang berlaku,” jelas Dafi S.H., kuasa hukum H. Lukman Hakim.

Eksekusi ini berjalan Dengan lancar dan kondusif aman terkendali, berkat pengamanan yang dilakukan oleh personil petugas Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sementara pihak terkena dampak eksekusi tersebut, hanya melihat dengan pasrah saat rumahnya dikosongkan oleh petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya. (Dwi W)
