― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Tertangkap, Salah Satu Kaki Pelaku Dijebol Timah...

Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Tertangkap, Salah Satu Kaki Pelaku Dijebol Timah Panas

Ket. Photo: Kapolres Pelabuhan Tg Perak saat menunjukkan barang bukti yang didapat dari para pelaku pencurian sepeda motor.

Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (27/11/2019) dilaksanakan gelar perkara atau Press Release hasil tangkapan dari Polsek Semampir Surabaya.

Dalam kasus pencurian sepeda motor, kedua tersangka antara lain: AG, laki-laki (24th) pengangguran beralamatkan Jl. Wonosari Besar Ujung Surabaya, dan BG (21th), swasta, beralamatkan Jl. Tambak Wedi Tengah Surabaya dan salah satu dari kaki tersangka dijebol timah panas saat ditangkap melarikan diri.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu merusak tempat kunci motor dengan menggunakan alat kunci T, supaya tersangka dapat mudah membawa kabur motor hasil curiannya.

Sebenarnya tersangka ada 3 (tiga) orang, namun salah satu dari ketiga tersangka atas nama MI ditangkap serta dihakimi massa di TKP, yang mengakibatkan tersangka MI meninggal dunia di Rumah Sakit Karang Tembok.

Saat melakukan pencurian yang dilakukan oleh ke 3 (tiga) tersangka, mereka bertiga mempunyai waktu tersendiri dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut, yaitu saat korban Utaryo (59), laki-laki, Purnawirawan TNI AL, beralamatkan Jl. Nagapasa No. 27 Kompleks TNI AL Surabaya, sedang memarkir sepeda motornya dihalaman Masjid Al-Bayinah, sekitar pukul 03.45 WIB, dan korban masuk Masjid akan melaksanakan Sholat Subuh.

Setelah beberapa saat selesai Sholat Subuh, korban bernama Utaryo terkejut melihat sepeda motor yang diparkir dihalaman Masjid Al-Bayinah raib digondol pencuri.

Bergegas korban Utaryo melaporkan kejadian pencurian sepeda motor ke Polsek Semampir, dengan bukti sebagai berikut: LP/B/285/XI/2019/JATIM/RES PEL TG PERAK/SEK SEMAMPIR Tanggal 15 November 2019.

Dan ternyata masih banyak TKP yang sudah diterbitkan LP dari Polsek Semampir dan Polsek Kenjeran dengan modus pencurian yang sama dan pelakunya juga sama.

Dalam gelar perkara atau Press Release Rabu (27/11/2019), yang di gelar oleh Kapolres Pelabuhan Tg Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., M.Si mengatakan,” Kasus Pencurian sepeda motor ini, pelaku semua sudah tertangkap, termasuk 480 (Penadah) sudah ditangkap oleh anggota Polsek Kenjeran, jadi nantinya bisa di split untuk penanganan perkaranya, baik di Polsek Semampir maupun di Polsek Kenjeran yang sudah menangkap penadahnya,”jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Tg Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K.,M.Si.

Ket. Photo: Dua pelaku saat mengakui perbuatannya didepan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K.,M.Si,

Barang bukti yang didapat dari para pelaku antara lain:
– STNK
– 1 (satu) kunci kontak
– 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2014. Dengan No.Pol L-3034-HQ
– 1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro warna hitam No. Pol L-6207-QQ.
– 8 (delapan) pasang plat nomor.
– 1 (satu) set alat pembuatan kunci T.
– 6 (enam) pasang spion sepeda motor.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Dwi W).