― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaKategoriSidang Ke 6 Putusan Sela Gugatan Tanah Gogol Gresikan Krian Ditunda Minggu...

Sidang Ke 6 Putusan Sela Gugatan Tanah Gogol Gresikan Krian Ditunda Minggu Depan

Saat sidang berjalan diruang sidang

Sidoarjo, wirafokus.com- Dalam sidang gugatan ahli waris tanah Gogol di Gresikan Krian kepada Tergugat I H. Mustofa dan Tergugat II Suparlan S.H selaku Lurah Gresikan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, mengalami penundaan kembali, dengan alasan dari hasil jawaban ataupun tanggapan dari Tergugat hari Kamis (15/8/2019) Minggu yang lalu, menyatakan bahwasannya pihak Tergugat I dan Tergugat II, memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dalam jawaban ataupun tanggapan , yang diajukan oleh tergugat I dan Tergugat II yaitu masalah SK, tetapi sebenarnya yang diajukan itu Berita Acara, itu menurut Penasehat Hukum Ahli Waris Tanah Gogol Krian Atok Rahmad Windarto S.H M.Hum pada saat ditemui wartawan wirafokus.com setelah sidang yang ke 5 Kamis (15/8/2019) minggu yang yang lalu secara terpisah.

Dalam sidang lanjutan yang ke 6, Kamis kemarin (22/8/2019) sebenarnya sidang putusan sela yang diputuskan oleh Hakim Ketua yang sudah dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan kasus gugatan tersebut.

Namun kenapa putusan sela yang harusnya sudah diputus oleh Hakim Ketua ditunda lagi Kamis mendatang (29/8/2019), ada apa dengan penundaan tersebut.

Menurut Hakim Ketua Vincentius Banar,saat memanggil salah satu wartawan wirafokus.com setelah sidang, menyebutkan,” mohon maaf, sidang hari ini untuk putusan sela ditunda hari Kamis minggu depan (29/8/2019), karena musyawarah belum tuntas. Dan dari Majelis Hakim, untuk memutuskan putusan sela tersebut harus dimusyawarahkan terlebih dahulu secara tuntas,” jelas Hakim Ketua Vincetius Banar.

Tergugat II Suparlan Lurah Gresikan Krian menutupi wajahnya.

Sidang putusan sela kasus Gugatan Tanah Gogol Gresikan Krian di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin, dihadiri oleh Ketua Anggota Ahli Waris Gogol Heri Wahyudi selaku penggugat bersama anggotanya yang didampingi oleh Penasehat Hukum Penggugat Ahli Waris Gogol, Atok Rahmad Windarto S.H M.Hum dan Muh Hikal S.H M.Hum, yang juga dihadiri oleh pihak tergugat yang diwakili oleh Penasehat Hukum dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penundaan sidang Putusan Sela kemarin, ahli waris Gogol Gresikan Krian kabupaten Sidoarjo mengharap kepada Majelis Hakim agar sedianya bertindak secara profesional dan adil dalam Putusan Sela hari Kamis minggu depan (29/8/2019) terkait sidang perkara gugatan tersebut. (Dwi/Kij/Muji)