― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolda Jatim Gulung Komplotan Curanmor

Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor

Ket foto : Para tersangka Curanmor yang tegabung dalam Komplotan Pasuruan yang berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya, wirafokus.com – Tim Unit III Curanmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat.

Terungkapnya kasus pencurian yang dikenal dengan komplotan Pasuruan berawal dari seseorang yang akan menawarkan sepeda motor hasil kejahatan kepada masyarakat di wilayah Pasuruan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan pwnyelidikan dan tepatnya hari Rabu,(14/8/19) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MT di Raya Grati Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti satu unit sepeda motor.

Dalam pengembangan selain menangkap MT petugas juga menangkap SA, S, F, dan penadah lainnya yakni J.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap 3 pelaku dan 2 penadah barang curian yakni SA (34) warga Kel.Sumber Rejo, Kec.Winongan, Kab. Pasuruan, F (39), warga Kel.Jeladri, Kec.Winongan, Kec. Kab. Pasuruan, S(37), Kel. Lumbung, Kec. Lumbang, Kab.Pasuruan yang ketiganya merupakan sebagai eksekutor {Pemetik), dan MT (33) warga Ds Tasinan, Kec, Lekok, Kab. Pasuruan dan J (38) warga Ds Kambingan Rejo, Kec. Grati, Kab. Paduruan yang keduanya merupakan penadah dari barang curian dari ke tiga tersangka

Foto : Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Gupuh Setiyono (tengah) bersama Kabag Humas dan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim menunjukkan barang bukti saat rillis perkara

“Dalam melaksanakan aksinya ketiga tersangka mencari sepeda motor yang terparkir atau ditnggal oleh pemiliknya dengan cara merusak lubang kunci dengan kunci leter T,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Gupuh Setiyono saat rillis perkara, Kamis,(22/8/19).

Gupuh Setiyono juga menambahkan daerah opersai para tersangka yakni Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik; dan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dalam kasus tersebut petugas menyita barang bukti dari para tersangka berupa 19 unit sepeda motor dari berbagai merk dan handphone juga kunci leter T untuk alat kejahatan.

Foto : Barang bukti yang berhasil disita petugas dari para tersangka

Atas perbuatannya tersangka SA, S, F, dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP jo pasal65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan subsider pencurian

Untuk tersangka MT dan J akan dijerat dengan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat/ penadah (Ris/Why)