Ket foto : Kepala Desa Medaeng Abd. Zuri
Sidoarjo,Wirafokus.com – Pengembang Pasar Grand Medaeng Waru Sidoarjo Happy Wilianto Ohni,merasa di tipu Miliaran rupiah oleh Kepala Desa Medaeng-Waru Sidoarjo Abdul Zuri,terkait stand pasar yang belum di ijinkan beroperasi oleh Kepala Desa tersebut.
Happy Wilianto Ohni atau yang sering di panggil Willy selaku Direktur CV. Central Alam Mas yang juga sebagai pengembang Pembangunan Pasar Grand Medaeng yang terletak diatas tanah milik kas desa Medaeng pada tahun 2011, telah membangun fasilitas umum berupa pasar yang ijinnya sudah di keluarkan oleh Abd Zuri selaku Kepala Desa di Medaeng-Waru Sidoarjo.
Pada tahun 2011 itulah pasar mulai di bangun dan berjalan sampai selesai, karena ijin semuanya sudah di selesaikan oleh Abdul Zuri selaku Kepala Desa di Medaeng tersebut.
“Tapi kenapa setelah Pasar Grand Medaeng sudah selesai pembangunannya,malah saya tidak boleh beroperasi, padahal biaya untuk membangun pasar tersebut tidak sedikit,jadi saya merasa di tipu oleh Abdul Zuri selaku Kepala Desa Medaeng,karena melanggar perjanjian,”kata Willy kepada wartawan kemarin (23/7).

Foto : Happy Wilianto Ohni atau Willy
Willy menjelaskan, sebelum membangun Pasar Grand Medaeng,pihak desa Medaeng meminta uang sejumlah Rp 800 juta, dengan alasan untuk sosialisasi warga, dana tali asih warga, membangun fasilitas umum dan fasilitas umum di wilayah desa Medaeng.
Permintaan dana tersebut langsung di terima oleh Abdul Zuri secara bertahap sesuai dengan bukti penerimaan dana dari Willy selaku pengembang kepada Abdul Zuri dengan alasan untuk kepentingan desa tersebut.
Namun kata Willy,” sejak awal pembangunan Pasar Grand Medaeng hingga selesai, ternyata fasilitas umum yang di janjikan oleh Abdul Zuri selaku kepala desa,tidak terealisasi, akibat tidak adanya fasilitas umum yang di janjikan oleh kepala desa, sehingga ada sekelompok massa melakukan aksi demo di depan Pasar Grand Medaeng itu,” jelasnya, Sabtu, (27/7/19)
Dengan adanya demo massa yang tidak menutup kemungkinan ini adalah suruhan dari Abdul Zuri, maka Pasar Grand Medaeng itu tidak boleh beroperasi ,bahkan di segel oleh pihak desa.
“Saya rugi besar,karena para pedagang yang sudah masuk dan membayar stand kepada saya , tidak di ijinkan untuk berjualan di pasar itu dan itu adalah ulah dari kepala desa Medaeng Abdul Zuri,”tegasnya.
Willy menjelaskan bahwa stand yang di bangun untuk pasar itu total berjumlah 350 stand atau kios, dan menghabiskan dana pembangunan sebesar Rp 5,8Miliar yang sudah di pesan dan di beli oleh para calon pedagang sejumlah 100 stand. Namun karena tidak boleh beroperasi oleh Abdul Zuri, akhirnya para calon pembeli ataupun pedagang tersebut protes kepada kami selaku pengembang.
“Jelas nama saya yang jadi jelek di mata para pedagang itu,padahal itu ulah kepala desanya yaitu Abdul Zuri,” terang Willy.
Kemarin (23/7) , Willy menjelaskan juga masalah kasus ini yang sudah lama di laporkan ke Polda Jatim, masih tanda tanya dan tidak menunjukkan arahan kepada Abdul Zuri seharusnya jadi tersangka dalam perkara Penipuan terhadap Pengambang yang membangun fasilitas umum yaitu Pasar Grand Medaeng yang menghabiskan dana pembangunan sekitar Rp 5,8 Miliar.
Sampai sekarang Willy menunggu arahan dari penyidik di Reskrimum Polda Jatim yang arahannya ke gelar perkara, dan di duga gelar perkara juga di haruskan memberikan dana untuk Gelar Perkara tersebut,sebesar Rp 15 juta.

Tapi sampai sekarang gelar perkara belum di laksanakan oleh pihak penyidik Reskrimum Polda Jatim, padahal kemarin hari Senin (22/7),Pihak Pengembang Happy Wilianto Ohni atau Willy di panggil oleh pihak Reskrimum Polda Jatim untuk memenuhi panggilan dalam rangka Konfrontasi dengan Kepala Desa Medaeng Abdul Zuri terkait masalah penipuan tersebut.
Tapi panggilan itu menurut Willy, tidak ada artinya karena tidak menemui titik terang bahwasannya si Zuri lah yang hari itu seharusnya jadi tersangka. Karena laporan ini sudah lama sekitar tanggal 13 November 2018.
“Dari pihak penyidik memberikan keterangan bahwa penyidik akan membuatkan form hasil konfrontasi dua Minggu lagi,” Jelas Willy.
Untuk sementara statement dan alasan yang di ungkapkan oleh Kepala Desa Medaeng Muh Zuri,yaitu antara lain mengenai kasus Pasar Grand Medaeng yang sudah di laporkan oleh pihak pengembang Happy Wilianto Ohni kepada Kepala Desa Medaeng Muh Zuri.
Zuri mengatakan didatangi seseorang bersama investor dan di perkenalkan lah antara investor bersama Zuri selaku Kepala Desa Medaeng.
Lalu Zuri menunjukkan Tanah Kas Desa yang sampai pada saat itu masih belum produktif,sehingga Zuri berkeinginan untuk bagaimana caranya Tanah Kas Desa ini bisa berproduktif .
Setelah Zuri menunjukkan lahan tersebut, pengembang atau Willy bertanya kepada Zuri,” enaknya Tanah Kas Desa ini di peruntukkan atau di bikin apa,” tanya Willy kepada Kepala Desa Medaeng.
Akhirnya Zuri memberikan gambaran bahwasannya menurut profil desa dan ruang pemerintahan desa ini tidak ada pasar desa,bagaimana kalau Tanah Kas Desa ini di bangun sebuah pasar desa. Dan akhirnya pihak pengembang atau Willy setuju apa yang di katakan oleh Kepala Desa Medaeng.
Kemudian Zuri menyarankan untuk membikin proposal ke pihak Desa Medaeng, bahwasannya Tanah Kas Desa yang mau di sewa pengembang akan di jadikan pasar.
Dibikinkanlah suatu proposal untuk pembangunan pasar di Tanah milik Desa Medaeng Waru Sidoarjo.
Setelah itu Zuri memberikan gambaran bahwa tanah ini akan di sewa oleh pihak pengembang dengan masa sewa 20 tahun,”jelas Zuri.
Dan pihak penyewa lahan harus mematuhi aturan aturan dalam menyewa Tanah Kas Desa,yaitu antara pemerintah desa Medaeng bersama pihak pengembang dari CV .Central Alam Mas dengannya pimpinan Willy.
Lalu cara bagi hasilnya bagaimana, apakah 70 persen -30 persen dan di jelaskan lagi oleh Zuri,bagi hasil 70 persen pihak pengembang,dan 30 persen pihak desa.
Itupun menurut Zuri pembagian hasil itu adalah pembagian retribusinya, bukan pengelolahan sewanya.
Pengajuan sewa selama 20 tahun itu di sepakati oleh ke dua belah pihak sebesar Rp 180 juta.
Disamping itu Zuri juga minta dengan pengajuan pengadaan perencanaan pengadaan makam yang ada di desa Medaeng, sebesar Rp 150 juta,pengajuan lagi untuk Mushola dan ada dua Mushola yang akan di bangun yaitu sebesar masing-masing @Rp 10 juta jadi total Rp 20 juta.
Musholah itu berada di pedukuhan Bungurasih. Dan ke dua Musholah itu adalah Musholah Nurulsalam dan Musholah Baitul Akhiar.
Ada juga kompensasi lingkungan yang terdampak yang di sepakati di balai desa Medaeng dengan nilai kompensasi Rp 19 juta.
Dari Kompensasi tersebut di atas, menurut Zuri selaku Kepala Desa Medaeng sudah di realisasi semuanya oleh pihak perangkat desa.
Semua rincian yang ada di dalam kompensasi pembangunan Pasar Grand Medaeng yang di bangun oleh Willy itu kata kepala desa harus terpenuhi, juga wilayah RT yang di lewati jalannya untuk pembangunan Pasar Grand Medaeng itu ada tiga RT, masing masing mendapat kompensasi sebesar Rp 3juta melalui masing masing RT di wilayah terdampak .
Masih ada kompensasi pembangunan Pendopo Balau Desa yang juga di sepakati oleh kedua belah pihak yang sudah ada dalam perjanjian tersebut.
Kepala Desa menyebutkan banyak kompensasi yang harus di laksanakan dan di realisasi oleh pengembang atau investor , Zuri menyebutkan juga kompensasi pembuatan saluran yang ada di sepanjang jalan Diponegoro Medaeng Waru Sidoarjo.
Di tambah lagi Willy harus menyelesaikan pengurusan surat surat hak milik yang di sewa di atas tanah kas desa .
“Dari semua kompensasi yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak, di sampaikan kepada masyarakat sekitar Medaeng dan di setujui oleh warga setempat,”jelas Zuri.
Sedang kesepakatan sewa di mulai sejak tanggal 9 Mei 2011 dan berakhir sampai selama 20 tahun ke depan pada saat itu.
Salah satu pertanyaan dari tim wartawan Majalah Fokus/ Wirafokus.com tentang kompensasi pembangunan pendopo sepertinya tidak terjawab dan jawaban itu malah tertuju ke fisik bangunan Pasar Grand Medaeng yang menyebutkan bahwa pasar tersebut sudah jadi sekitar 80 persen.
Pada intinya semua yang terkait dalam permasalahan atau kasus Pasar Grand Medaeng, semuanya sudah di periksa oleh penyidik Polda Jatim ,termasuk H Kujairi yang secara tiba tiba meminta uang kepada pengembang sejumalah Rp 75juta, dengan alasan untuk biaya penyelesaian surat surat tanah kas desa yang mau di sertifikatkan.
Yang terakhir Willy menyampaikan kepada wartawan Wirafokus,”bahwasannya Pasar Grand Medaeng akan ada yang membeli dalam arti akan di teruskan operasionalnya oleh pengembang atau investor lain, asalkan Kepala Desa Medaeng Abd. Zuri tidak ikut campur dalam pembelian aset Pasar Grand Medaeng dan saya tetap tidak mau damai serta Zuri harus saya penjarakan,” ungkap Willy dengan nada jengkel. (Dwi/KIJ)
