― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPembangunanDishub Provinsi Jatim Di Tuding Bertanggung Jawab Atas Proyek Mangkrak

Dishub Provinsi Jatim Di Tuding Bertanggung Jawab Atas Proyek Mangkrak

Ket foto : Kantor Dishub Provinsi Jatim

Surabaya, wirafokus.com – Sudah sering bahkan berkali kali tim melayangkan surat konfirmasi terkait beberapa paket pekerjaan konstruksi Dinas Perhubungan Provinsi Jatim diantara. Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Jalan. Kepala Bidang Lalu lintas Jalan. Kepala Bidang Peng Trans dan Multimoda. Kepala Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP.

Dari sekian paket pekerjaan yang kami telusuri keabsahannya ada satu paket pekerjaan yang menurut kami tidak sesuwai Spek dan aturan yang ada pasalnya dari awal pekerjaan saja sudah menuwai banyak protes dari warga sekitar maupun kepala desa setempat.

Awal pekerjaannya saja sudah bermasalah dengan warga apa lagi fisik mutu dan kuwalitas pekerjaan bisa jadi sangat amburadul dan seenaknya saja tanpa menggunakan aturan pada progres pekerjaan yang sudah ditandatanggi dalam perjanjian kontrak kerja.

Pasalnya, waktu itu menurut keterangan Kepala Desa setempat, hari ini dirinya telah menolak kontraktor yang akan mengedrop material, karena dilokasi baru. Hal ini menurutnya tidak sesuai kesepakatan tempat pengajuan awal.

“Hari ini perwakilan dari kontraktor meminta ijin untuk pengedropan material namun kita tolak, pasalnya tempat yang akan di bangun tidak sesuai pengajuan awal “, kata Danuri selaku Kepala Desa, Jumat (26/10/2018) di kantornya.

Kendati demikian meskipun menuai banyak protes dari warga proyek pembangunan dermaga sungai lintas Blitar – Tulungagung tetap terlaksana dan selesai dikerjakan tahun anggaran 2018.

Akan tetapi proyek tersebut selesai dikerjakan banyak kejanggalan yang harus dijawab oleh Satuan Kerja Dinas Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas maupun Kepala Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP. Dr. Nyono. ST. MT. dan Saikudin. ST. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Mereka sangat bertanggung jawab atas kesalahan proyek paket pekerjaan yang ditangani apabila terdapat ketidak sesuaian bangunan konstruksi maupun mutu dan kwalitas pada pekerjaaan tersebut.

Hasil penelusuran dilapangan tim wirafokus (16/05/2019) paket pekerjaan pembangunan dermaga sungai lintas Blitar – Tulungagung Tahun anggaran 2018 sangat patut kami simpulkan bahwa Dinas terkait terindikasi adanya persekongkolan dalam tender Sebagaimana di maksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Terbukti terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai gambar yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja.

Sangat patut diduga adanya kerja sama yang sangat baik dinas dengan rekanan sehingga proyek tersebut terindikasi adanya kerugian negara, diantaranya sebagai berikut :

1. Pekerjaan sampai sekarang belum bisa difungsikan alias mangkrak disebabkan adanya aitem pekerjaan yang sengaja belum selesai dikerjakan

2. Saluran kanan kiri jalan rigit tidak ada cor dipasang mengantung rigit ketebalan bervariasi 23 cm sampai 25 cm

3. Panjang rigit sebelah kanan blitar kurang dan belum diselesaikan dan lampu PJU cuma ada 12 seharusnya 13

4. Pasangan batu dinding arah Tulungagung belum semuanya dikerjakan akibatnya jika hujan lebat dermaga terendam air dan tidak dapat difungsikan

5. Adanya salah desain akan tetapi kontraktor dibayar penuh 100% dan anehnya retensi 5% dikeluarkan padahal pekerjaan tidak dikerjakan selesai dalam kondisi 100 %

6. Tidak adanya sanksi tegas bagi rekanan atas kejadian tersebut sehingga PPK oatut di duga telah melakukan pembiaran dan tutup mata atas kerugian negara

7. Dinas terkait terkesan bersekongkol tidak memberikan sangsi yang tegas kepada rekanan, tidak diputus kontrak, tidak dimasukkan ke dalam daftar hitam

8. Terindikasi tidak adanya pengawasan sehingga rekanan dengan leluasa menyiasati untuk mengurangi kwalitas mutu, untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mengindahkan aturan

Akibat kejadian tersebut banyak menimbulkan berbagai pertanyaan dan kejanggalan yang harus dijawab olah PPK sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Akan tetapi Kepala Dinas dan Kepala Bidang maupun PPK bungkam bahkan terkesan menghindar tak mau menjawab surat konfirmasi redaksi yang dilayangkan kepada kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub jatim. nomor surat 112/Red/-GP/IV/Konfir-25-05-2019.

Perlu diketahuai bahwa pemenang tender pembangunan dermaga sungai lintas blitar – tulungagung tahun anggaran 2018

Pembangunan Dermaga Sungai Lintas Blitar – Tulungagung

Kategori

Pekerjaan. : Konstruksi Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa TimurS

Satker          : DINAS PERHUBUNGAN 

Pagu             : Rp 9.351.622.000,00

HPS .             : Rp 4.516.800.000,00

Nama Pemenang. : PT. DUTA EKONOMI

Alamat. : JL. MELATI NO. 3 SAMPANG – Kab.Sampang – Jawa  Timur

NPWP     : 01.232.877.9-644.000

Harga Penawaran. : Rp 4.449.035.000,00

Atas keresahan masyarakat dan dukungan semua pihak tim wirafokus akan mengadukan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk di tindaklanjuti supaya dapat di buktikan proyek tersebut benar telah merugikan negara.(R. Hamzah/Tim)