Surabaya, Wirafokus.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pengauditan pada pabrik Agus Setiawan Jong (ASJ) selaku penyedia barang-barang dana hibah Pemkot Surabaya berupa Jasmas tahun anggaran 2016.
Pernyataan itu diungkap oleh Kuasa Hukum ASJ, Hermawan Benhard Manurung, SH. Mhum.
Mantan penyidik dari Polisi Militer (PM])TNI AD itu menandaskan, terdapat beberapa alasan mengapa BPK disebutnya tidak memiliki kewenagan memeriksa management perusahaan Agus Jong.
“Ada beberapa alasan dan ini sifatnya fundamental”kata Benhard , Sabtu, (25/5/19).
“Dana hibah itu regulasinya berjenjang, dan bukan bagian belanja langsung dari pemerintah, berbeda halnya dengan Proyek yang berkaitan langsung dengan pemerintah seperti halnya Proyek Penunjukan langsung (PL) atau Tender.” kata Kuasa Hukum ASJ, Hermawan Benhard Manurung, SH. Mhum.
Misalkan proyek PL, sambung Benhard. Semua perhitungan sudah ditentukan oleh pemberi proyek. Baik gambar maupun satuan-satuan didalamnya sudah ditentukan melalui Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
“Ini (Jasmas) beda, pemohon dana hibah hanya mengajukan proposal dengan melampirkan bararag-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, dan itu tidak ada penentuan harga barang atau jenis barang dari pemerintah.”ungkapnya.
Apa yang disampaikan Benhard senada dengan apa yang diutarakan Pejabat Pemkot Surabaya, Edy Chritijanto. Menurut Edy, pihak penerima hibah yang didalam perkara ini adalah RT/RW sudah melakukan survei barang. Apabila terjadi kelebihan dalam pembelanjaan. Penerima hibah wajib mengembalikan dana hibah pada Pemkot.
Dari penjelasan Edy tersebut, Benhard menilai apa yang dilakukan BPK-RI dengan memeriksa menagement pabrik Agus Jong adalah tindakan over kapasitas.
“Gimana tidak over, sampai-sampai BPK mengaudit upah Buruh di pabrik klien kami.kalau mau mengaudit keranah itu harusnya BPK-RI menggandeng akuntan publik, bukan malah berasumsi sendiri “paparnya.
Harusnya BPK-RI, imbuh Benhard lagi. Memeriksa regulasi pencairan, tentang berapa yang dicairkan oleh Pemkot pada penerima hibah. Apakah jumlah tersebut telah sesuai atau ada penyelewengan lain. Dan bukannya malah memeriksa upah buruh di pabrik Agus Jong.
“Nah kalaupun ada ketidak puasan dari RT/RW dengan barang-barang yang mereka terima dari Agus Jong itu ranah hukumnya adalah personal antara RT RW dan Agus Jong, dan tidak ada urusannya dengan BPK.”kata Benhard.
Benhard menandaskan, perhitungan BPK-RI yang mengatakan adanya kerugian negara sebesar Rp. 4,9 miliar dari program Jasmas ini perlu dikaji ulang. Tim kuasa hukum Agus Jong dalam waktu dekat ini akan mendatangkan ahli dari akuntan publik untuk melawan perhitungan audit BPK-RI.(Red/Why)
