― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSatuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis...

Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu – Sabu

Insert foto : Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menunjukkan barang bukti Narkoba hasil ungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro

Bojonegoro, wirafokus.com – Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan tersangka sebanyak empat orang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro pada Senin (11/02/2019) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro.

Adapun identitas keempat pelaku adalah TS (48) seorang perempuan, warga Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, kemudian ARN (26) dan GSAR (22), keduanya warga Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, serta M (27) warga Desa Kedongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk sementara ini, keempat pelaku bertindak sebagai pengguna dan keempat pelaku diamankan petugas di tiga TKP yang berbeda.,” tutur Kapolres mengimbuhkan.

Kapolres menuturkan bahwa selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dengan jumlah total 1,12 gram sabu-sabu.

“Itu jumlah keseluruhan dari tiga kasus tersebut,” tutur Kapolres kepada sejumlah awak media.

Untuk kronologi penangkapan pelaku, bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.

Foto : Ke empat tersangka saat jumpa pers

Sedangkan untuk lokasi penangkapan, untuk dua orang pelaku, ARN (26) dan GSAR (22), warga Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, ditangkap petugas di pinggir jalan jurusan Bojonegoro – Babat, tepatnya di Desa Medalem Kecamatan Sumberrejo.

Untuk pelaku M (27) warga Desa Kedongarum Kecamatan Kanor Kabupten Bojonegoro, ditangkap petugas di halaman Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro.

“Sedangkan untuk pelaku yang cewe, TS (48), ditangkap petugas di depan SPBU di wilayah Kecamatan Temayang,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(WSB)