― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPeristiwaKasus Tanah Gogol: Pihak Kelurahan Krian, Beralibi Dengan Ketidak Tahuan

Kasus Tanah Gogol: Pihak Kelurahan Krian, Beralibi Dengan Ketidak Tahuan

Insert foto : dari kri, Lurah Krian, Kapolsek, Camat, Danramil, serta yang berdiri Mbah Singo sedang memberikan keterangan.

Sidoarjo.Wirafokus.com – Kasus tanah gogol lapangan gresikan masih berkelanjutan, seluruh hak ahli waris kembali mendatangi kelurahan dengan tujuan kepastian hukum sebuah pernyataan dari pihak kelurahan bahwa tanah lapangan Desa Gresikan, Kecamatan Krian, Kab Sidoarjo, benar – benar milik petani Gogol. Juma’at (7/2/19)

Dalam acara pertemuan tersebut, sebelumnya pihak kelurahan juga mengundang Rt.Rw dan Prangkatnya beserta ahli waris gogol dengan mengedarkan undangan tentang Sosialisai PP 72 tahun 2005, yang melenceng dari tuntutan utama, yaitu meminta pihak kelurahan untuk membuat  pernyataan tentang setatus kepemilikan tanah gogol.

Foto: dari kiri, Lurah Krian, Kapolsek, Camat, Danramil, serta mustofa saksi kunci surat berita acara abal abal.

Acara tersebut juga dihadiri Lurah Krian Suparlan S.H, Camat Krian, Kapolsek, Danramil dan beserta Bhabinsa Krian, dalam sambutanya lurah Krian mengatakan.” bahwa saya telah mempelajari dan mendapatkan bekal tentang PP 72 Tahun 2005 Pasal 6 ayat (1) Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya
menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

“Ditambahkan lagi, disini sudah jelas setatus tanah sudah milik kelurahan, janganlah kami dari pihak kelurahan diarahkan ke yang tidak benar.” Ucapnya.

Menyinggung dari hasil ucapan Suparlan tentang PP 72 tahun 2005 pasal 6 ayat 1 yang termaksud, sangatlah tidak tepat dan tidak benar, karna disitu tidak menyinggung soal kepemilikan tanah sesesorang atau tanah petani gogol, cuma menyebutkan tanah kekayaan Desa, dan ahli waris gogol tidak pernah memberikan, menyerahkan, serta menghibahkan tanah mereka baik melalui lisan maupun tertulis, dan ahli waris gogol juga tidak pernah mewaqofkan tanah tersebut ke pihak manapun maupun ke pihak kelurahan.

Dan mengacu dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa atau jenis kekayaan desa jelas menyebutkan.

Jenis Aset Desa/Kekayaan Desa

1.Jenis aset desa terdiri atas:

a.Kekayaan asli desa;
b.Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
c.Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d.Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
e.Hasil kerja sama desa;
f.Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

2.Kekayaan asli desa terdiri atas:
a.tanah kas desa;
b.pasar desa;
c.pasar hewan;
d.tambatan perahu;
e.bangunan desa;
f.pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
g.pelelangan hasil pertanian;
h.hutan milik desa;
i.mata air milik desa;
j.pemandian umum; dan
k.lain-lain kekayaan asli desa.

Dari keterangan diatas tidak disebutkan adanya tanah milik seseorang atau tanah petani gogol, jadi disini ada upaya pengkaburan hukum dari pihak kelurahan.

foto: terlihat saksi dari pihak Mustofa Suroso 14. Ket RW 02 gresikan, sedang memberikan keterangan palsu tentang tanah yang diwaqofkan

Rapat berlangsung alot karna dari pihak ahli waris petani gogol dan pihak kelurahan tidak ada titik temu, yang paling disayangkan sikap keterangan mustofa LPMK, yang dulu ikut menandatangani surat berita acara abal abal, dan dia memberikan setatemen bahwa tanah gogol lapangan Gresikan dulu sudah di Waqofkan, dan ini juga mendapat dukungan dari keterangan seorang saksi RW Suroso teman kompromi Mustofa, sontak mayoritas ahli waris menolak dan menentang pernyataan itu, karna pernyataan Mustofa itu mengada-ada, dia berkelit dan memberikan keterangan palsu agar supaya bebas dari jeratan hukum.

Selanjutnya Camat Krian Agus memberikan Keterangan.” bahwa dari semua rentetan kasus diatas karna ketidak tahuan mereka (pihak kelurahan) tidak tahu apa apa yang terjadi masalah tanah gogol, polemik tanah gogol terjadi di tahun 1990, kalau tahun 90 aja pihak kelurahan tidak tahu atau lupa bagaimana dengan peristiwa kemerdekaan RI tahun 1945 dan UUD 45, apa juga tidak tahu dan lupa, apa pura pura lupa, ini perlu ketegasan dari pihak pemerintah untuk menindak lanjuti, karna catatan tanah mulai sebelum tahun 90an desa atau kelurahan pasti ada catatanya dan tidak mungkin hilang, jadi tidak ada alasan dari pihak kelurahan tentang ketidak tahuan.

Foto: pihak ahli waris dan perangkat  desa setempat sedang mengikut rapat di Kelurahan Krian.

Akhirnya dari pihak Camat, Kapolsek,dan Danramil supaya kasus ini bisa berjalan lancar dan ada titik temu disarankan di bawa kejalur hukum, dan dari pihak ahli waris juga sudah punya kuasa hukum serta bukti dan data yang kuat tentang kepemilikan surat tanah gogol lapangan Gresikan.

” Proses ini tetap berlanjut kami menginginkan hak kami tanah kami jangan sampai tanah gogol petani hilang dimakan kekuasan, seperti Loka Pala, Pasar Baru Krian dll, itu semua milik petani gogol sekarang sudah jadi milik pemerintah Daerah, melalui kuasa hukum kami, kami ahli waris gogol berupaya menegakkan kebenaran.” Ucap mbah singo mewakili semua ahli waris gogol (tim/bersambung)