Insert foto : Dari kiri: Lurah Manyar Sabrangan, AKP Panji, Danramil Sukolilo, Camat Mulyorejo, Kapolsek Mulyorejo, Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup
Surabaya Wirafokus.Com – dipendopo Kelurahan Manyar Sabrangan 11/12/18, pertemuan antara pihak pemrakarsa dari PT. Aneka Petroindo Raya bersama Ketua RW IX, Ketua RT 03 dan warga terdampak rencana pembangunan SPBU, belum ada titik temu. Pada pertemuan tersebut, warga dan Ketua RW IX serta RT 03 menolak adanya SPBU di Jl. Kertajaya Indah Timur blok S no. 301- 303 Surabaya.
Berdasarkan sumber, dari pihak Ketua RW IX dan Ketua RT 03 serta warga tidak tau bahwa pembangunan di JL. Kertajaya Indah Timur blok S No. 301 – 303, diperuntukan SPBU.

Foto : Saat pertemuan di joglo Kelurahan Manyar Sabrangan
Pertemuan tersebut, dihadiri langsung Muspika. Camat Mulyorejo, Danramil Sukolilo, Kapolsek Mulyorejo, Satpol-PP pusat, Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal, Ketua LPMK, pemrakarsa dari PT. Aneka Pstroindo Raya, Ketua RW IX, Ketua RT 03 bersama warga terkena dampak pembangunan SPBU.
Dari penjelasan Dinas Cipta Karya, bahwa pihak pemrakarsa dari PT. Aneka Petroindo Raya sudah memiliki ijin, mulai IMB dan Hamdal. Sedangkan Pemberitahuan atau pengumuman sudah melalui prosudural.

Foto : dari kanan: Ketua LPMK, Ketua RW IX, Ketua RT 03, dan Warga terdampak
Ketika awak media konfirmasi terkait pembangunan SPBU ke pihak Pemrakarsa PT. Aneka Petroindo Raya, hanya pendapatkan ” No. Coment ”
tadi disepakati oleh pak Camat yang ditanda tangani bersama, akan dimedasi ditingkat kota. kalau gagal saya menyurati DPRD, DPRD pusat, bila perlu sampai Presiden. Kalau bangun bangunan rumah gak apa – apa, wong SPBU ini kan sangat bahaya, kalau toh rumah saya diganti monggo, saya ingin menikmati masa tua dengan nyaman,” terang Ir Sudarmaji
“Selain itu Ketua RW IX menimpali, pada intinya pembangunan SPBU diperhentikan,” ujarnya
Pada titik pertemuan telah Disepakati 3 poin, poin pertama pada intinya warga tetap menolak dan tetap tidak menghendaki pembangunan SPBU. Poin kedua, karena dari PT. Aneka Petroindo Raya sudah memiliki ijin, tetap membangun SPBU. Poin ketiga, akan diadakan mediasi ke tingkat Kota, dan mengundang jajaran samping. ( tim )
