― Advertisement ―

Pelaku Pengancaman Melalui Medsos Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim

Surabaya, Wirafokus.com - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman atau tindak pidana kekerasan seksual dan...
BerandaHukum & KriminalLURAH KRIAN: Akui Pembangunan IPAL Komunal Belum Ada Izin Sejak 2017

LURAH KRIAN: Akui Pembangunan IPAL Komunal Belum Ada Izin Sejak 2017

Insert foto: Lurah Krian Suparlan. SH

Sidoarjo.Wirafokus.com – pembangunan bak lnstalasi Air Limbah (IPAL) di Desa Gresikan Kecamatan Krian belum dapat izin, dan masih bermasalah dengan status kepemilikan tanah, diduga surat Agraria belum ada. Kamis (21/12/18)

Foto: Berkas berita acara  proses tukar guling tanah, Lurah Krian dan kawan kawan

Dalam pelaksanaan pembangunan IPAL pernah dilakukan pertemuan membahas tentang keberadaan status tanah lapangan Gresikan, pada tanggal 01 Nopember 2017 tepatnya di Ruang Kepala Kelurahan Krian, yang dihadiri, Suparlan SH (Lurah Krian), Drs. H. Mustofa Subari, MM. (Ketua LPMK), Sri Andayani, SH.,M.Si. (SEKEL), Edy Suripto (STAFPem) dan pertemuan itu cuma disepakati empat orang tersebut, tanpa melibatkan warga atau hak waris yang memiliki tanah gogol, dan hanya melibatkan perwakilan LPMK.

Foto: pembangunan yang terbengkalai sejak tahun 2017

Hasil pertemuan diruang kelurahan tersebut menghasilkan berita acara sebagai berikut:

Pada hari ini rabu tanggal 1 November 2017 bertempat diruang kepala kelurahan Krian Kecamatan Krian, telah diadakan musyawarah yang membahas terkait dengan keberadaan status tanah lapangan lingkungan Gresikan kelurahan Krian kec.Krian:

Foto: posko pembangunan IPAL komunal

Dalam pertemuan tersebut telah dihasilkan Beberapa hal sebagai berikut:
1.Sebelum adanya lapangan lingkungan Gresikan Kecamatan Krian, terlebih dahulu diawali dengan proses tukar guling Lapangan Lingkungan Ngingas Desa Krian yang mohon oleh pihak ke 3 yakni PDAM dan PLN.
2.Proses tukar guling terjadi sekitar tahun 90,an dan waktu itu yang menjadi Kepala Desanya Alm. Sumadi
3.Dari proses tukar guling dengan pihak ke 3 (PDAM dan PLN) tersebut telah memberi dana kompensasi yang langsung ditetima 65 (enam puluh lima) warga gogol desa Krian (sesuai dengan keterangan ketua LPMK)
4.Sebagai ganti lapangan Lingkungan Ngingas yang telah dimohon oleh PDAM dan PLN, warga gogol yang jumlahnya 65 gogol sepakat mengganti Lapangan tersebut di Lingkungan Gresikan Desa Krian Kecamatan Krian seluas _+ 1Ha (tanah gogol milik 65 orang)
5.Terkait status tanah yang digunakan untuk pembangunan IPAL Komunal yang terletak di Lapangan Gresikan kelurahan Krian, sangat diperlukan bukti autentik status tanah dimaksud untuk persyaratan pengurusan ijin IPAL di kantor DLHK Kabupaten Sidoarjo.
6.berdasarkan keterangan katua LPMK yang juga selaku ketua Gogol dan sekaligus ketua panitia tukar guling tanah Lapangan dimaksud, bahwa keberadaan Lapangan Gresikan Kelurahan Krian akan dilegalkan/ diresmikan/diserahkan kepada Kelurahan Krian setelah selesai Pembangunan IPAL secara tuntas.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tertanggal 01/11/2017 yang ditanda tangani Lurah Krian Suparlan dan Ketua LPMK Krian Drs. H. Mustofa Subari, MM.

Foto: kotak IPAL program kota tanpa kumuh tahun anggaran 2017

Menanggapi berita acara diatas, banyak kejanggalan kejanggalan yang dilakukan, salah satunya penanda tanganan dan kesepakatan yang cuma disetujui 4. orang tanpa melibatkan 65 ahli waris tanah gogol, dan menurut narasumber tanah ini bukannya di tukar guling tapi tanah gogol yang di desa Ngingas dijual oleh pihak kelurahan tanpa mengetahui pihak ahli waris dan dialihkan di daerah Gresikan.

Terkait Proyek IPAL Komunal,  Suparlan yang menjabat Lurah Krian selalu mengatakan.” bahwa Izin Lingkungan Hidup untuk Proyek itu, semua yang urus dari Pemda Sidoarjo mas.” ujarnya pada awak media Majalah Fokus dan Wirafokus.com.

“Di tambahkan bahwa Lurah Krian Akui pembangunan IPAL belum ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup. (Mj/Bledex)