― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPelaku Pengancaman Melalui Medsos Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim

Pelaku Pengancaman Melalui Medsos Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim

Pelaku AP saat diamankan petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.

Dalam kasus tersebut dapat diamankan seorang laki-laki dengan inisial AP(28), warga Jalan Kebraon, Surabaya.

“Kasus tersebut terungkap adanya laporan dari korban (NRSS) karena adanya pengancaman dengan cara meneror, pelaku tersebut merupakan teman korban saat di SMP, adapun teror yang dilakukan pelaku sudah berjalan 8 tahun sejak tahun 2016 s/d 2024 dengan menggunakan lebih kurang dari 400 akun media sosial (Medsos) yang berbeda,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, Selasa, (21/5/24).

Lebih lanjut AKBP Charles mengatakan pelaku ditangkap di daerah Kebraon, Surabaya yang merupakan rumah pelaku pada hari Jumat, (17/5/24), adapun motif dari pelaku melakukan pengancaman yaitu ingin mencari perhatian dari korban dan ingin juga menikahinya.

“Selain mengancam korban pelaku juga mengancam teman korban yang hendak mendekatinya untuk menjadi kekasihnya, bentuk teror yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan mengirimkan gambar-gambar telanjang (porno) dan juga pelaku secara terus menerus menghubungi korban untuk mengajak menikah sehingga korban merasa ketakutan,” jelas AKBP Charles

“Pelaku dalam hal ini menyadari perbuatannya namun pelaku tidak menyesalinya, bahkan pelaku sempat mengedit foto korban secara vulgar, adapun obsesi pelaku melakukan perbuatan tersebut murni pelaku cinta sama korban,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) bandel printout yang berisi screenshoot ancaman dan konten asusila melalui medsos, 1 (satu) buah Hp milik pelaku

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal29 Ayat (1) dan Pasal 45B Jo Pasal 29 dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp1Milyar. (Why)