Insert foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers bersama tersangka Ratna Sarumpaet
Jakarta, wirafokus.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan.
“Permohonan penahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kemungkinan akan ditolak kembali, setelah sebelumnya pihak tersangka mengajukan permohonan penahanan kota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/18).
Agro juga menambahkan, saat ini penyidik sedang susun resume, artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan tulisan kumpulan keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, berkas perkara langsung kami kirim ke Kejaksaan
“Kondisi kesehatan dan mental Ratna sangat menurun dan mengonsumsi obat depresi untuk mengatasi stres yang meningkat akibat berada di dalam tahanan,” kata Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin
Insank Nasrudin menambahkan, sejak setahun yang lalu Ratna surah mengkonsumsi obat depresi, oleh karena itu pihaknya merasa perlu melayangkan permohonan penahanan kota untuk Ratna.(*/Kij)
