Insert foto : SDPR Korban kekerasan ibu kandungnya sendiri.
SURABAYA.Wirafokus.com – Keterangan yang kami peroleh dari bocah perempuan yang mendapatkan kekerasan fisik dan psikis oleh ibu kandungnya mengaku bernama SDPR kelahiran lombok (16/10/2006) yang saat ini berada di tempat penampungan lembaga KPK.
Saat kami konfirmasi tentang perjalanan hidupnya dengan di dampingi oleh Gus Arief selaku dirwaster lembaga KPK, minggu (28/10/18) pukul 16.00 wib.
Bocah yang bernasib malang itu pelan-pelan menceritakan Kisah hidupnya , Bahwa dia dilahirkan oleh seorang bernama Lasiana (35 tahun) dengan alamat jl.kapas madya 2b no.26 surabaya, ayahnya sudah almarhum sejak SDPR masih dalam kandungan.
Menurut keterangan, SDPR sejak di lahirkan sudah di titipkan di panti asuhan DEBORA Madiun sampai kelas 5 SD hingga akhirnya dia di keluarkan dari panti asuhan karena kenakalan nya sampai salah satu gurunya Rini ingin mengadopsi nya sebagai anak dengan tujuan agar menjadi anak yang baik dan berguna tapi hanya bertahan 4 hari di rumah guru Rini karena merasa tidak kuat atas kebandelan SDPR hingga dia di titipkan ke Gita salah satu pegawai kecamatan yang ada di kota madiun.
Sampai akhirnya bertemu dengan Naryo anggota polisi di tempur sari madiun yang juga berniat untuk mengadopsi SDPR sebagai anak tapi dengan syarat harus pindah agama islam tapi dari pihak panti asuhan tidak mengijinkan dan akhirnya oleh Naryo di kembalikan lagi di kantor kecamatan madiun.
Hingga suatu hari SDPR di tangkap satpol PP dan dinsos madiun, bahkan sempat di bawa ke rumah sakit jiwa lawang selama 40 hari karena dianggap mengalami depresi
Setelah di nyatakan sembuh, pihak dinsos kemudian menghubungi ibu kandungnya pada tanggal (29/9/18) yang akhirnya SDPR di bawa ibu kandungnya ke surabaya
Selama 1 bulan SDPR hidup dengan ibu kandung nya tapi SDPR tidak kuat dengan siksaan yang di lakukan oleh ibunya tiap hari.
SDPR di pukuli dan disiksa oleh ibunya sampai SDPR memutuskan untuk pergi dari rumahnya selama 2 hari di musholah Al furqon dan ditemukan serta ditolong oleh Budi (marbot musholah)
Setelah 1 hari di rumah Budi, SDPR di jemput oleh ibu nya tapi sudah tidak mau lagi kembali ke rumah ibu kandung nya hingga akhirnya pihak RT dan RW setempat menghubungi pihak kelurahan untuk menyelesaikan masalah SDPR supaya mendapatkan perlindungan dan tempat tinggal yang layak dan aman, kemudian pihak kelurahan melaporkannya ke kecamatan tambaksari untuk mencari solusi agar dapat tempat yang aman buat SDPR, namun karena shelter anak yg ada di surabaya tidak bisa menerima anak di luar KSK surabaya maka pihak kecamatan memerintahkan pihak kelurahan untuk menghubungi Mey Rukmana.SH agar bisa membantu pendampingan anak karena belum dapat tempat aman buat anak sehingga Mey membawa anak tersebut ke rumah aman yayasan savy amira selama 2 hari, SDPR kembali melakukan kebiasaan buruknya sehingga pendamping kewalahan mengatasi kebiasaan SDPR yang suka mencuri
Tanggal (22/10/18) Mey kemudian mengantarkan SDPR ke tempat penampungan Lembaga KPK atas permintaan Gus Arief agar SDPR mendapatkan perhatian khusus.
“Saya merasa sedih sekali ketika mendengar cerita dari Mey tentang SDPR dan merasa empati terketuk untuk mengasuh,mendidik serta menyekolahkan SDPR demi kelanjutan masa depannya agar jadi anak yang berguna minimal bagi dirinya sendiri, keluarga serta agamanya karena bagaimanapun SDPR berhak memperoleh pendidikan, kehidupan yang layak serta menikmati masa pertumbuhannya dengan baik.” pungkas Gus Arief. (AAR)
