Insert foto : Tersangka Taufan Hidayat saat di periksa petugas.
Banyuwangi, wirafokus.com – Reskrim Polsek Cluring mengamankan tersangka pemerkosaan anak di bawah umur
Pelaku yakni Taufan Hidayat, pria asal sumbawa ini di amankan Aparat polsek Cluring karena telah melakukan persetubuhan dengan Mawar (nama Samaran) yang masih berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA, asal Desa Sembulung, yang masih merupakan keponakan tersangka.
Perbuatan Taufan terungkap saat korban menceritakan perbuatan Bejat Pelaku kepada neneknya
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah korban yang masih keponakannya, dengan sebuah ancaman akan di bunuh, setelah kejadian itu korban langsung menceritakan pada neneknya dan langsung melapor ke Mapolsek cluring, dengan gerak cepat anggota unit reskrim langsung memburu pelaku dan dapat mengamankannya di mapolsek.” Kanit Reskrim Polsek Cluring, ipda Sadimun
Sadimun menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal perlindungan anak
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 76 D jo pasal 81(1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.” Pungkasnya. (Run)
